Edukasi

Batam, KPonline – Guna melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,

Edukasi

Jakarta, KPonline – Pekerja yang mengajukan permintaan pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha. Terhadap PHK karena mengundurkan diri atas kemauan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.