KSP-PB Tegaskan di RDPU Komisi IX: Buruh Di-PHK Harus Bisa Kembali Bekerja!

KSP-PB Tegaskan di RDPU Komisi IX: Buruh Di-PHK Harus Bisa Kembali Bekerja!

Jakarta, KPonline-Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) kembali menyampaikan aspirasi dan sejumlah catatan penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam RDPU tersebut, KSP-PB membawa berbagai masukan untuk memperkuat substansi RUU agar mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada seluruh pekerja. KSP-PB juga menyerahkan draf sandingan sebagai bahan masukan dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Salah satu perhatian KSP-PB adalah memastikan seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan ketika hubungan kerja berakhir. Pekerja dengan status kontrak juga dinilai harus mendapatkan jaminan ketika masa kontraknya selesai, termasuk hak atas jaminan kehilangan pekerjaan serta kesempatan untuk memperoleh pekerjaan kembali.

KSP-PB menilai perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya diberikan ketika seseorang sedang bekerja. Negara juga perlu hadir ketika pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga terdapat jaminan dan kepastian bagi pekerja untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Dalam forum tersebut, KSP-PB juga menyoroti perlindungan pekerja perempuan. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah penguatan ketentuan mengenai cuti melahirkan, termasuk dorongan agar hak cuti melahirkan sekurang-kurangnya 84 hari sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja perempuan yang menjadi perhatian dalam standar ketenagakerjaan internasional.

Selain cuti melahirkan, KSP-PB mendorong agar hak pekerja yang mengalami sakit mendapatkan perlindungan yang tegas. Kondisi sakit tidak seharusnya menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja atau menghilangkan hak pekerja.

KSP-PB juga memasukkan prinsip-prinsip perlindungan dari Konvensi ILO Nomor 190 mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional. Indonesia sendiri hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO 190.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah pelaksanaan putusan pengadilan terkait perselisihan hubungan industrial, khususnya putusan yang memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang terkena PHK.

Menurut KSP-PB, masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan putusan tersebut. Ketika pengadilan telah memutuskan seorang pekerja harus dipekerjakan kembali, diperlukan mekanisme hukum yang lebih kuat agar putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.

Karena itu, KSP-PB mendorong adanya ketentuan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang secara sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan yang memerintahkan pekerja untuk dipekerjakan kembali.

KSP-PB menilai kepastian hukum harus berlaku bagi kedua belah pihak. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang efektif sehingga hak pekerja benar-benar dapat dipulihkan.

Dalam RDPU tersebut, KSP-PB juga menyampaikan sejumlah isu strategis lainnya, antara lain pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, jaminan kehilangan pekerjaan, serta kompensasi pekerja kontrak.

Sebelumnya, KSP-PB telah menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh kepada DPR RI sebagai kontribusi dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Draf tersebut mencakup prinsip penyusunan, pokok-pokok pikiran perlindungan buruh, hingga draf sandingan norma hukum.

Kini pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I di Komisi IX DPR RI dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja). DPR menyatakan berbagai masukan dari pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

Bagi KSP-PB, keterlibatan buruh dalam proses legislasi merupakan bagian penting untuk memastikan aturan ketenagakerjaan yang akan lahir mampu menjawab persoalan nyata di dunia kerja. Aspirasi yang disampaikan dalam RDPU diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal demi pasal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.