PUK SPPK FSPMI PT. Safari Riau Ajukan Bipartit, Enam Persoalan Ketenagakerjaan Diminta Segera Dibahas

PUK SPPK FSPMI PT. Safari Riau Ajukan Bipartit, Enam Persoalan Ketenagakerjaan Diminta Segera Dibahas

Pelalawan, KPonline- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT Safari Riau secara resmi mengajukan permohonan perundingan Bipartit I (kesatu) kepada manajemen PT Safari Riau.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 007/PUK SPPK FSPMI/PT.SR/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Surat ditandatangani Ketua PUK SPPK FSPMI PT Safari Riau, Tri Marjono, bersama Sekretaris Ruswandi.

Dalam surat tersebut, PUK SPPK FSPMI PT. Safari Riau menyampaikan bahwa pengajuan Bipartit dilakukan setelah menerima berbagai informasi dan keluhan dari pekerja atau anggota serikat pekerja serta berdasarkan hasil investigasi pengurus.

Serikat pekerja menilai sejumlah persoalan tersebut perlu segera dibahas bersama manajemen karena dinilai berdampak terhadap kinerja pekerja, produksi, serta hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Enam Persoalan Menjadi Agenda Perundingan
Ada enam poin utama yang diajukan untuk dibahas dalam agenda perundingan Bipartit.

1. sistem perhitungan brondolan.
Serikat pekerja meminta penjelasan sekaligus evaluasi mengenai mekanisme dan kejelasan sistem perhitungan upah atau premi brondolan kelapa sawit bagi pekerja.
2. detail perhitungan premi dan premi motivasi pada slip gaji.
PUK meminta adanya transparansi mengenai rincian item pembayaran premi serta indikator pemenuhan premi motivasi yang tercantum dalam slip gaji karyawan.
3. dugaan pemaksaan target kerja terhadap karyawan yang sedang sakit.
Serikat pekerja mempertanyakan dugaan adanya instruksi pemenuhan target kerja kepada pekerja yang sedang mengalami sakit. Dalam suratnya, PUK menyatakan persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dengan memperhatikan ketentuan perlindungan ketenagakerjaan.
4. kejelasan tindak lanjut fasilitas ambulans.
PUK meminta penjelasan operasional serta respons manajemen terkait ketersediaan mobil ambulans untuk kondisi darurat medis pekerja.
5.dugaan klinik perusahaan tidak beroperasi.
Serikat pekerja meminta klarifikasi atas keluhan mengenai fasilitas klinik perusahaan yang diduga tidak berfungsi secara optimal atau tidak beroperasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pekerja.
6, pengembalian natura atau catu beras.
PUK meminta agar hak tunjangan natura berupa catu beras untuk anak dan istri karyawan dikembalikan sesuai ketentuan yang sebelumnya berlaku.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tunjangan natura tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari kebiasaan pemberian natura oleh perusahaan. PUK juga menyampaikan bahwa penghapusan beras bagi tanggungan pekerja berdampak terhadap kesejahteraan keluarga pekerja.

Bipartit Dijadwalkan 18 September 2026
Atas enam persoalan tersebut, PUK SPPK FSPMI PT. Safari Riau mengajukan mekanisme penyelesaian melalui perundingan Bipartit dengan pihak perusahaan.

Perundingan dijadwalkan berlangsung:
Hari/Tanggal: Jumat, 18 September 2026
Pukul: 14.30 WIB sampai selesai
Agenda: Pembahasan Permasalahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Tempat: Kantor Kebun PT Safari Riau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

PUK SPPK FSPMI PT. Safari Riau berharap manajemen hadir dengan itikad baik untuk membahas seluruh persoalan tersebut melalui musyawarah dan mufakat.
“Mengingat pentingnya keenam poin permasalahan di atas, kami sangat mengharapkan kehadiran serta itikad baik dari pihak manajemen untuk menyelesaikan perselisihan ini secara musyawarah mufakat,” demikian isi surat PUK SPPK FSPMI PT Safari Riau.

Perundingan Bipartit ini menjadi ruang awal bagi serikat pekerja dan manajemen untuk memperjelas persoalan, membuka data dan informasi yang diperlukan, serta mencari penyelesaian atas berbagai keluhan pekerja di lingkungan PT. Safari Riau.