Jakarta, KPonline-Pengaturan praktik pekerjaan alih daya atau outsourcing menjadi salah satu substansi krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain persoalan hubungan kerja dan pengupahan, keberadaan outsourcing kembali memicu perdebatan antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
Di kalangan serikat pekerja, desakan untuk menghapus praktik alih daya tetap menguat. Mereka meminta RUU Ketenagakerjaan memberikan kejelasan mengenai penghapusan sistem tersebut. Disisi lain, dalam praktik ketenagakerjaan global, outsourcing telah berkembang menjadi bagian dari rantai pasok dan model bisnis perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB), mengatakan koalisi mengusulkan agar sistem pekerjaan alih daya dihapus dari praktik ketenagakerjaan.
Menurut dia, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus secara tegas mengatur persoalan tersebut agar tidak menimbulkan celah dalam penerapan outsourcing yang dinilai dapat merugikan pekerja.
Draf RUU Ketenagakerjaan versi DPR telah beredar di kalangan serikat pekerja. Dalam dokumen itu, ketentuan mengenai pekerjaan alih daya diatur dalam Pasal 80 hingga Pasal 83.
Lebih lanjut, dalam draf tersebut, pekerjaan alih daya kembali ditegaskan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang. Selain itu, terdapat pembatasan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yakni hanya pada lima jenis kegiatan.
Kelima bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, tenaga pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan pekerja.
Draf RUU itu juga mengatur sejumlah ketentuan mengenai syarat dan kewajiban perusahaan alih daya, termasuk ketentuan mengenai sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Namun, ketentuan tersebut belum memenuhi tuntutan KSP-PB. Dalam dokumen rekomendasi dan masukan terhadap draf RUU Ketenagakerjaan, koalisi serikat pekerja mengusulkan larangan total terhadap praktik penyediaan jasa tenaga kerja atau alih daya.
KSP-PB juga mengusulkan ketentuan tegas apabila terjadi pelanggaran. Pekerja yang ditempatkan melalui praktik alih daya yang dilarang harus demi hukum dinyatakan sebagai pekerja tetap pada perusahaan pemberi kerja atau perusahaan yang menerima manfaat dari pekerjaan tersebut.
Selain itu, perusahaan penyalur dan perusahaan pengguna diusulkan bertanggung jawab secara renteng atas seluruh hak pekerja yang timbul dari hubungan kerja tersebut.
Untuk praktik pemborongan pekerjaan, KSP-PB mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan hanya memperbolehkannya untuk kegiatan penunjang. Pengaturannya, menurut koalisi, juga harus mencakup perlindungan hak pekerja, jaminan pemenuhan hak, serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran praktik pemborongan pekerjaan.
Perdebatan mengenai outsourcing pun menjadi salah satu ujian penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Di pihak serikat pekerja, mereka mendorong penghapusan sistem alih daya demi memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Sedangkan disisi lain, praktik alih daya telah menjadi bagian dari mekanisme produksi dan rantai pasok di berbagai sektor usaha.
Dengan demikian, pengaturan outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan baru tidak hanya menyangkut pembatasan jenis pekerjaan, tetapi juga menentukan sejauh mana negara memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja di tengah kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.



