Tangerang, KPonline-PT L’Essential, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik atau skincare, beberapa bulan yang lalu, tepatnya 27 Agustus 2026 dinilai telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 2 orang Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT L’Essential dengan alasan efisiansi.
Karena itu, ribuan masa buruh FSPMI se-Tangerang Raya menggeruduk PT L’Essential yang berada di Kawasan Pergudangan Tekno Tangerang Selatan. Selasa, (8/9/2026).
Sebelum unjuk rasa ini berlangsung, berbagai cara telah ditempuh dalam menyelesaikan permasalah hubungan industrial ini. Mulai dari bipartit beberapa kali, hingga audensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan. Akan tetapi tidak ada titik temu.
Menurut keterangan massa buruh, aksi unjuk rasa ini baru permulaan. Hanya perwakilan PUK FSPMI yang ada di Tangerang.
Adapun tuntutan Aksi dalam unjuk rasa kali ini:
1. Pekerjakan kembali Ketua dan Bendahara PUK SPLP FSPMI PT L’Essential.
2. Stop PHK Sepihak
3. Stop Union Busting
4. Stop kriminalisasi dan Intimidasi kepada PUK SPLP FSPMI PT L’Essential
5. Stop mutasi sepihak
6. Keluarkan dan sosialisasikan peraturan perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan.
7. Berikan kebebasan dalam menjalani Tugas organisasi.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut Mars FSPMI.
Panglima Koordinator Daerah (Pangkorda) Garda Metal, Sujiatin dalam orasinya mengatakan bahwa aksi kali ini baru perwakilan. “Jika hari ini tidak ada hasil yang memuaskan kami (FSPMI), maka kami (FSPMI) akan membawa masa yang lebih besar,” ujarnya.
Sujiatin menegaskan bahwa FSPMI adalah organisasi yang teroganisir dan taat instruksi dan selalu satu komando.
Ia pun berharap kepada pihak manejemen PT L’Essential untuk bisa bernegosiasi dengan kami (FSPMI) dan bisa mendapatkan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.



