Sidoarjo, KPonline – Kisah pilu jaminan kesehatan kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Ester Dami Arsari, seorang janda miskin dengan tiga anak, meninggal dunia di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo setelah sempat mendapatkan perawatan dalam kondisi kritis.
Ester merupakan warga tidak mampu yang kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif akibat tunggakan iuran.
Persoalan tidak berhenti di sana. Keluarga harus menyelesaikan biaya layanan kesehatan sebesar Rp. 3.762.925 sebelum jenazah dapat dibawa pulang. Karena tidak memiliki uang, keluarga terpaksa berutang.
Jamkes Watch KSPI menilai persoalan ini bukan sekadar soal Rp. 3,76 juta, tetapi menyangkut tanggung jawab Negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat miskin.
Menindaklanjuti surat dari DPW Jamkeswatch Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 Agustus 2026 perihal “Pengaduan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Warga Miskin Kab. Sidoarjo”, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengundang para pihak dalam agenda mediasi.
Agenda dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin, 7 September 2026 dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, diantaranya:
1. Direktur RSUD R.T Notopuro
2. Kepala Dinas Sosial Kab. Sidoarjo
3. Kepala BPJS Kesehatan Cab. Sidoarjo
4. Ketua Baznas Kab. Sidoarjo
5. Direktur RS Rahman Rahim
6. DPW Jamkeswatch Provinsi Jawa Timur
7. Keluarga pasien Ester Dami Arsari
DPW Jamkeswatch Jawa Timur hadir bersama perwakilan DPD Jamkeswatch KSPI dari berbagai daerah yaitu: Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan Jombang.
“Almarhumah Ester menjadi catatan bagi DPW Jamkeswatch KSPI Jawa Timur. Kami berharap ada sinergitas antara para stakeholder dan penjelasan yang kongkrit terkait permasalahan ini dari masing-masing pihak,” ujar Ipang Sugiasmoro dalam agenda mediasi.
Jamkeswatch KSPI Jawa Timur menilai penjelasan dari masing-masing pihak perlu diikuti dengan penyelesaian konkret. Bagi Jamkeswatch, persoalan tidak boleh berhenti pada saling menjelaskan kewenangan masing-masing lembaga.
Setelah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, Jamkeswatch KSPI Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan solusi konkret terkait biaya yang telah dikeluarkan keluarga almarhumah Ester, sekaligus kejelasan mengenai tanggung jawab Pemerintah dalam persoalan tersebut.
“Harus ada solusi konkret. Kami memberikan waktu tujuh hari terkait pengembalian biaya dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” tegas Ipang selaku perwakilan DPW Jamkeswatch KSPI Jawa Timur.
Kasus almarhumah Ester diharapkan menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan agar persoalan status kepesertaan BPJS, rujukan, administrasi, dan pembiayaan tidak kembali menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat.



