Jakarta, KPonline – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT G4S Security Services melakukan pendampingan terhadap empat anggotanya di Kantor Operasional Bambu Apus, Kamis (3/9/2026) pukul 08.30 WIB. Pendampingan dipimpin Ketua PUK Yulianto bersama Bidang I Agung Joko dan Bidang IV Jarot sebagai bentuk perlindungan hak pekerja yang terdampak berakhirnya kontrak layanan (stop service) di salah satu klien.
Empat anggota yang terdampak, yakni Umaryo, Rina, Sugiyanto, dan Dian Dwi, dikembalikan ke kantor operasional setelah klien tidak memperpanjang kontrak. PUK menegaskan kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, melainkan wajib diikuti dengan penempatan kembali ke klien lain yang masih bekerja sama dengan perusahaan.
Yulianto menyoroti adanya kontradiksi dalam kebijakan perusahaan. Di satu sisi, empat pekerja yang telah memiliki hubungan kerja justru menunggu penempatan, sementara di sisi lain manajemen masih rutin membuka rekrutmen pekerja baru berstatus PKWT hingga menjalani New Comer Class (NCC) setiap pekan.
Sementara itu, manajemen PT G4S Security Services menyatakan pekerja yang kembali ke Kantor Operasional Bambu Apus wajib mengikuti regulasi perusahaan sebagai tim BKO (Bantuan Kerja Operasional) untuk mengisi kekosongan di berbagai lokasi klien selama maksimal dua bulan. Setelah batas waktu tersebut, perusahaan akan menawarkan program PHK apabila belum tersedia penempatan.
Hingga kini, pengurus PUK SPAI FSPMI terus melakukan komunikasi intensif dengan pimpinan operasional serta menelusuri kebutuhan tenaga pengamanan di berbagai klien agar keempat anggotanya segera ditempatkan kembali. PUK menegaskan prioritas utama adalah mempertahankan hubungan kerja dan mencegah pekerja menjadi korban PHK di tengah masih adanya kebutuhan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. (Ade)