Depok, KPonline–Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Immortal Cosmedika Indonesia melaksanakan perundingan bipartit bersama manajemen PT. Immortal Cosmedika Indonesia di ruang rapat perusahaan, Jumat (28/8/2026).
Perundingan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Muhamad Rilo Adi Saputra dan 14 pekerja lainnya yang telah berlangsung sejak April 2026.
Setelah beberapa waktu sejak terjadinya PHK, akhirnya pihak perusahaan membuka ruang untuk melakukan perundingan secara bipartit antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan.
Dalam perundingan tersebut, pihak pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja, yaitu:
• Pihak Serikat
1. Danu Ramadhan
2. Muhamad Fachrul Hidayat
3. Sena Perdana Kusuma
4. Dzulqarnain Akbar Murodhi
5. Wahyu santoso
• Pihak Perusahaan
1. Julius Heru Suhartono
2. Dwi Maidinda
3. Satria Adhi Putra
4. Auzan
Perundingan bipartit berlangsung dengan lancar. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Karena belum tercapai kesepakatan di tingkat bipartit, proses penyelesaian perselisihan selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme Tripartit sesuai dengan ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pihak pekerja melalui serikat pekerja tetap memperjuangkan agar Muhamad Rilo Adi Saputra dan 14 pekerja lainnya dapat dipekerjakan kembali dengan posisi dan jabatan semula.
Perjuangan tersebut menjadi bagian dari upaya serikat pekerja untuk memastikan penyelesaian perselisihan dilakukan secara adil serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak PHK.



