Bekasi, KPonline – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Manajemen PT Multindo Technology Utama dengan PC SPLP FSPMI menghasilkan kesepakatan. Pertemuan berlangsung di Aroem Resto & Cafe, kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30–22.30 WIB.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian yang diwakili Kanit dari Polsek Bantargebang, sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan perundingan.
Dari pihak serikat pekerja hadir Yayat Supriatna, Kuswardi, Supriyatno (Pangkorda), Heru Purdiyanto, dan Udin Wahyudin. Sementara dari pihak manajemen PT Multindo Technology Utama diwakili oleh Ibu Tina.
Dalam pertemuan tersebut dibahas lima tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak serikat pekerja. Setelah melalui pembahasan, disepakati sejumlah poin penting, khususnya terkait status pekerja dan penerapan upah.
Pertama, manajemen sepakat mencabut PHK terhadap Bayu dan Mujib. Keduanya disepakati untuk kembali bekerja pada 26 Agustus 2026.
Kedua, terkait upah, disepakati bahwa perusahaan akan memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2026 sebesar Rp5.999.000, yang mulai diberlakukan pada September 2026.
Sementara beberapa hal lainnya yang belum mencapai kesepakatan akan didiskusikan kembali melalui komunikasi antara serikat pekerja dan manajemen.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah positif dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Kedua belah pihak diharapkan dapat menjalankan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang masih ada.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan oleh FSPMI pada 27–29 Agustus 2026 dinyatakan dibatalkan.
Pihak serikat pekerja berharap hasil pertemuan yang telah disepakati bersama dapat dipahami oleh seluruh tim dan menjadi momentum untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik antara pekerja dan manajemen PT Multindo Technology Utama.
Kesepakatan melalui dialog menjadi bukti bahwa persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kepentingan bersama. (Yanto)