Partai Buruh Sukabumi Soroti Krisis Jaminan Sosial, Desak Pemkab Pulihkan UHC Prioritas

Partai Buruh Sukabumi Soroti Krisis Jaminan Sosial, Desak Pemkab Pulihkan UHC Prioritas

Sukabumi, KPonline – Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi menyoroti lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Organisasi ini mendesak agar status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas segera dipulihkan demi mengembalikan akses layanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.

Menurut Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Jamkeswatch FSPMI/KSPI Sukabumi Raya, Melandi, S.T., jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib memastikan setiap warga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

Permasalahan bermula sejak 1 Mei 2024, ketika UHC Prioritas Kabupaten Sukabumi dihentikan, disusul penonaktifan massal peserta PBI oleh pemerintah pusat. Dari sekitar 182.272 jiwa peserta yang terdampak, hingga Mei 2026 baru sekitar 49.503 jiwa yang kembali ditanggung APBD. Artinya, masih terdapat sekitar 132.769 warga yang belum memperoleh jaminan kesehatan.

Partai Buruh menilai dampak kebijakan tersebut sangat dirasakan masyarakat miskin dan buruh informal. Dalam berbagai pendampingan pasien, banyak warga yang sakit saat berada di luar daerah mengalami kesulitan memperoleh status PBI sehingga tidak dapat menjalani perawatan. Bahkan, perpindahan domisili sering menjadi satu-satunya jalan agar pasien bisa mendapatkan hak layanan kesehatan.

Selain itu, penonaktifan kepesertaan juga menyebabkan hilangnya akses terhadap pelayanan kesehatan darurat, rawat inap, kontrol pascaoperasi, hingga pelayanan rutin di fasilitas kesehatan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak konstitusional warganya.

Sebagai langkah perjuangan, Partai Buruh Exco Kabupaten Sukabumi akan mengajukan audiensi kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jika tuntutan pemulihan UHC Prioritas tidak ditindaklanjuti, aksi solidaritas bersama elemen masyarakat dari berbagai daerah akan digelar untuk menuntut pemenuhan hak dasar atas jaminan kesehatan.

“Tidak ada keadilan sosial tanpa jaminan sosial. Hak kesehatan adalah hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara,” kata Melandi, S.T. kepada Koran Perdjoeangan, Senin (24/8/2026).