Bogor, KPonline-Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI PT. Immortal Cosmedika Indonesia kembali mendatangi Kantor Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tingkat I Bogor, Rabu (19/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menanyakan sekaligus berdiskusi mengenai perkembangan pemeriksaan atas sejumlah pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak serikat pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT. Immortal Cosmedika Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, pihak serikat pekerja menanyakan tiga hal utama, yaitu:
1. Pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran normatif terkait penerapan upah di bawah UMK yang dilakukan oleh PT. Immortal Cosmedika Indonesia.
2. Pemeriksaan pengaduan terkait penghitungan kekurangan upah sebagai akibat dari penerapan upah di bawah UMK.
3. Pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran normatif dalam penerapan PKWT yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kedatangan PC SPAI FSPMI Bogor dan PUK SPAI FSPMI PT. Immortal Cosmedika Indonesia disambut dengan baik oleh pihak Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tingkat I Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pengawasan menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan atas pengaduan yang dimaksud oleh serikat pekerja. Namun, hasil pemeriksaan tersebut bersifat rahasia dan telah disampaikan kepada pimpinan PT. Immortal Cosmedika Indonesia.
Pihak serikat pekerja berharap hasil nota pemeriksaan tersebut dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian persoalan yang terjadi antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Dengan adanya hasil pemeriksaan dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan, diharapkan proses penyelesaian perselisihan dapat menemukan jalan keluar yang baik serta memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PC SPAI FSPMI Bogor dan PUK SPAI FSPMI PT. Immortal Cosmedika Indonesia juga berharap komunikasi dan koordinasi dengan pihak pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.



