Purwakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi serentak pada 1 Oktober. Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal sejumlah kepentingan buruh, khususnya pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai memasuki tahapan penting.
Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Ade Supyani, mengatakan aksi yang dilakukan para buruh memiliki arti penting untuk memperkuat perjuangan dan komunikasi dengan para pengambil kebijakan.
Menurut Ade, saat ini merupakan momentum krusial karena pembahasan regulasi ketenagakerjaan di tingkat DPR RI ditargetkan selesai sebelum masa reses.
“Ini adalah agenda yang sangat penting. Kenapa penting? Karena ini detik-detik atau hari-hari krusial. Kalau menurut yang disampaikan DPR RI, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini harus selesai tanggal 8, karena setelah tanggal 8 mereka reses,” ujar Ade dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, sejumlah poin perjuangan buruh telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI. Beberapa diantaranya berkaitan dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), persoalan upah, pesangon, serta sejumlah ketentuan lain yang menyangkut kepentingan pekerja.
Namun, Ade menegaskan bahwa proses lobi dan komunikasi tersebut perlu dikawal melalui aksi massa.
“Kalau tidak kita kawal, kita kawal dengan kekuatan aksi ini. Aksi-aksi yang kita lakukan adalah untuk menguatkan lobi-lobi teman-teman. Ini untuk menunjukkan bahwa keinginan buruh benar-benar serius,” katanya.
Ade menambahkan, aksi yang dilakukan di Bandung maupun daerah lain memiliki arti penting yang sama dengan aksi di Jakarta. Menurutnya, kehadiran buruh di lapangan menjadi bentuk kesungguhan dalam mengawal tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
“Walaupun kita aksi di Bandung, tidak di Jakarta, sama pentingnya. Untuk memastikan atau menunjukkan kesungguhan bahwa yang diminta pimpinan itu benar-benar merupakan aspirasi buruh,” ujarnya.
Selain persoalan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah agenda lain yang masih menjadi perhatian FSPMI. Diantaranya persoalan upah, revisi sejumlah regulasi pemerintah, perpajakan, hingga ketentuan mengenai tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.
Namun, Ade menekankan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda yang paling krusial karena regulasi tersebut akan berdampak panjang terhadap kehidupan pekerja.
“Undang-undang yang terjadi hari ini bisa berlaku sampai 20 tahun. Jadi kalau hasilnya buruk, nasib kita akan berat 20 tahun ke depan. Tapi kalau undang-undang ini baik, insya Allah kita ada harapan dan perjuangan kita akan lebih ringan,” tuturnya.
Ia berharap perjuangan FSPMI dapat menghasilkan sejumlah poin yang sesuai dengan keputusan organisasi, termasuk terkait ketentuan pesangon. Ade menegaskan, pihaknya menolak apabila ketentuan pesangon justru mengalami penurunan.
“Termasuk pesangon tidak boleh kurang dari satu kali ketentuan. Kalau ada 0,5, kita tolak,” tegasnya.
Ade juga mengatakan perjuangan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan buruh saat ini, tetapi juga masa depan generasi pekerja berikutnya.
“Terutama untuk anak-anak kita ke depan atau adik-adik kita yang masuk dunia kerja, jangan lagi seperti kemarin kita menghadapi Omnibus Law,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh anggota untuk memaksimalkan pengawalan terhadap proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan hingga seluruh aspirasi buruh mendapatkan perhatian dari para pengambil kebijakan.
“Semoga apa yang kita perjuangkan dan yang sering disampaikan oleh pimpinan-pimpinan kita, terutama beberapa poin yang sesuai dengan keputusan organisasi, benar-benar bisa goal,” pungkas Ade.



