FSPMI Serahkan Konsep Pengupahan Kepada Pemprov Jawa Timur

FSPMI Serahkan Konsep Pengupahan Kepada Pemprov Jawa Timur

Surabaya, KPonline – Di hari Kesaktian Pancasila 01 Oktober 2026, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara serentak se Indonesia, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur atau Kantor DPRD Tingkat I Provinsi masing-masing daerah.

Hal senada juga dilaksanakan di Jawa Timur, yang diikuti sekitar 1000 anggota FSPMI dari perwakilan berbagai daerah dengan tujuan Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan Surabaya.

Dalam agenda audiensi tersebut, hadir Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jajuli, S.H beserta jajaran. Dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir Eddy Supriyanto dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sigit Priyanto dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur beserta para kepala bidang, Faizal Riza dari perwakilan Biro Hukum, serta Wahyu dari perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat.

Turut hadir Alfathir Badra dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur I dan Suwandi Firdaus sebagai anggota Komisi E DPRD tingkat I Jawa Timur.

Pada momen tersebut, Jajuli menyerahkan Konsep Pengupahan versi Pekerja yang telah dirancang dan disusun kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Sigit Priyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

Konsep pengupahan yang bertajuk “Upah Layak Masa Depan Generasi”, merupakan bentuk sumbangsih dan pemikiran dari Pekerja kepada Pemerintah serta bentuk kongkret bahwa Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak hanya menitikberatkan kepada aksi demontrasi dan penggalangan massa tetapi juga mempunyai ide dan gagasan.

Hal tersebut merupakan wujud peran SP/SB, dalam hal ini FSPMI, sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan Pemerintah serta bagian dari upaya menjalankan fungsi Advokasi Kebijakan Publik.

Apa itu, Upah Layak Masa Depan Generasi? Generasi muda hari ini dipaksa untuk bekerja berlapis, dengan delapan jam kerja utama di Perusahaan dan ditambah lagi harus bekerja secara part-time dan freelance pada industry lain, bukan untuk naik kelas secara sosial tetapi sekadar bertahan hidup dan berharap bisa mengumpulkan sedikit asset dari hasil kerja kerasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan upah bukan sekadar mengenai besarnya pendapatan, tetapi menyangkut kemampuan Pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan membangun masa depan.

Menyikapi hal itu, dalam Materi Konsep Pengupahan DPW FSPMI Jawa Timur 2027 menegaskan bahwa perjuangan kenaikan upah merupakan upaya agar hasil kerja mampu memberikan kehidupan yang layak bagi Pekerja dan keluarganya.

Kebutuhan hidup layak mencakup makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan sosial. Dalam konsep juga disoroti kesenjangan upah antargenerasi, tekanan biaya hidup dan kepemilikan akan properti, serta ketidakpastian akan keberlangsungan dalam bekerja dalam hubungan kerja pada Perusahaan yang membuat sebagian generasi muda kesulitan membangun kehidupan dan aset secara layak.

Sebagai dasar perumusan upah pada Tahun 2027, FSPMI Jawa Timur menggunakan pendekatan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan ketentuan pengupahan dan kondisi ekonomi yang ada di Jawa Timur.

Berdasarkan data BPS Jawa Timur pada Triwulan II 2026, bahwa pengeluaran rumah tangga tercatat adalah Rp. 1.160.000,- per orang per bulan, dengan rata-rata anggota rumah tangga atau yang menjadi beban tanggungan adalah 3,8 orang, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja adalah 1,5 orang, sehingga melalui perhitungan standar ILO diperoleh nilai KHL Jawa Timur 2026 sebesar Rp. 2.938.666.-

Dengan mengacu pada KHL tersebut dan nilai inflasi Jawa Timur sebesar 3,32 persen, maka FSPMI merekomendasikan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2027 sebesar Rp. 3.019.895.- Untuk Upah Minimun Kabupaten/ Kota Tahun 2027, dalam konsep tersebut memberikan rekomendasi dengan menggunakan indeks minimal 0,75 bagi daerah padat industri dan 0,90 bagi daerah di luar daerah padat industri, dengan perhitungan yang juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Dalam simulasi yang disampaikan, misalnya, UMK Kota Surabaya diproyeksikan sebesar Rp. 5.691.274,- atau meningkat 7,61 persen dari UMK 2026.

Dengan demikian, konsep “Upah Layak Masa Depan Generasi” yang disampaikan FSPMI Jawa Timur tidak hanya berbicara mengenai besaran kenaikan upah, tetapi juga mengenai masa depan pekerja dan keluarganya.

Usulan pengupahan Tahun 2027 yang berbasis pada kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta karakteristik daerah merupakan bentuk pemikiran dan aspirasi Pekerja agar kebijakan pengupahan mampu memberikan kepastian terhadap kehidupan yang layak.

Bagi FSPMI, kenaikan upah merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa Pekerja yang telah memberikan tenaga dan produktivitasnya memperoleh penghasilan yang sepadan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memiliki kesempatan membangun masa depan dan aset secara layak.

Selain perjuangan di bidang pengupahan, aspirasi FSPMI juga diarahkan pada lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi Pekerja. Karena itu, perjuangan buruh terus didorong agar DPR RI bersama Pemerintah segera menyelesaikan dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang komprehensif, tanpa menggunakan pendekatan Omnibus Law yang dinilai perlu dikaji kembali dari perspektif perlindungan Pekerja.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai upah layak, hubungan kerja, jaminan keberlangsungan pekerjaan, jaminan sosial serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Dengan demikian, perjuangan FSPMI tidak berhenti pada penyampaian aspirasi di jalan, tetapi juga diwujudkan melalui gagasan, konsep, advokasi kebijakan publik, dan pengawalan terhadap proses pembentukan kebijakan ketenagakerjaan agar suara Pekerja menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan secara nasional. (Maynang Suhartanto)