Surabaya, KPonline – Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja, termasuk perlakuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi perempuan yang bekerja, menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Aksi Demo Buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya pada Kanwil DJP Jawa Timur I Surabaya, Alfathir Badar, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PTKP bagi karyawati telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Dalam Pasal 9 PMK tersebut, PTKP bagi karyawati dibedakan berdasarkan status perkawinan dan kondisi tanggungan. Bagi karyawati yang telah menikah, PTKP pada dasarnya berlaku untuk dirinya sendiri.
Sementara itu, apabila karyawati yang menikah dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat, paling rendah tingkat kecamatan, yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, PTKP dapat diperhitungkan untuk status kawin dan tanggungan sesuai ketentuan.
Menurut Badar, tantangan selanjutnya adalah memastikan ketentuan tersebut dipahami dan diterapkan dengan benar oleh masyarakat. Karena itu, sosialisasi kepada wajib pajak dinilai perlu diperluas hingga tingkat kecamatan. Sosialisasi juga diperlukan kepada pemberi kerja sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi untuk 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah membahas penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Pemerintah juga berencana melakukan kebijakan subsidi PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan cakupan yang pada 2027 diarahkan kepada seluruh sektor perusahaan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembahasan program ekonomi 2027 dan belum dapat diperlakukan sebagai perubahan PTKP atau insentif pajak yang telah berlaku sebelum terdapat ketentuan resmi.
Selain perpajakan, perlindungan pekerja juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah menjadi bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ketentuan JKP juga telah mengalami penyesuaian melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pemerintah pada 2027 masih mengkaji sejumlah langkah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat perlindungan sosial. Bagi buruh dan pemberi kerja, pemahaman terhadap aturan yang sudah berlaku menjadi penting agar perhitungan dan pemotongan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan. (Wildan)