Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno menyampaikan sejumlah langkah perjuangan ke depan, khususnya terkait pengawalan pembuatan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Hal tersebut disampaikan Suparno dalam unggahan video. Ia mengatakan, undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut rencananya akan diketok palu oleh DPR RI paling lambat pada 8 Oktober 2026.
“Maka dengan hal tersebut saya sebagai Presiden meminta kepada seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah se-Indonesia (DPW) FSPMI agar melakukan aksi unjuk rasa di setiap wilayah provinsi masing-masing di kantor-kantor DPRD Provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Suparno.
Ia mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan untuk melakukan pengawalan terhadap rencana pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tersebut.
“Maka dari itu yang pertama, saya meminta menginstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia pada tanggal 1 Oktober untuk melakukan aksi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tempat aksi, di gedung DPRD masing-masing provinsi,” katanya.
Selain pengawalan terhadap undang-undang ketenagakerjaan, Suparno juga meminta seluruh DPW FSPMI melakukan pengawalan terhadap pembahasan upah.
“Yang kedua, lakukan pengawalan terus. Upah sudah mulai. Kabupaten kota sudah memulai perundingan-perundingan upah. DPRD Provinsi sudah melakukan perundingan-perundingan upah. Maka, saya meminta kepada Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia seluruh Indonesia agar melakukan pengawalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengawalan tersebut dilakukan agar sesuai dengan target yang dicanangkan DPP FSPMI, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dengan indeks paling sedikit 0,9.
“Sehingga kisaran upah, yang harus diperjuangkan antara 7,5 hingga 9 persen,” kata Suparno.
Suparno kembali menegaskan instruksinya terkait aksi pada 1 Oktober 2026.
“Sekali lagi 1 Oktober saya menginstruksikan, agar seluruh Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat untuk melakukan aksi serentak,” ujarnya.
Ia menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan buruh, selain dialog sosial yang terus dilakukan.
“Ini wujud daripada perjuangan kita, sosial dialog kita lakukan, aksi-aksi lapangan kita lakukan. Mudah-mudahan dengan pengawalan yang kita lakukan pada 1 Oktober nanti, DPR RI mendengar, Pemerintah mendengar,” katanya.
Suparno juga menyampaikan harapannya agar undang-undang ketenagakerjaan baru yang akan diberi judul Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memuat ketentuan yang berpihak kepada kaum buruh.
“Sehingga UU Ketenagakerjaan baru yang akan diberi judul Pelindungan Ketenagakerjaan. Mayoritas isi UU tersebut berpihak kepada kaum buruh,” ujar Suparno.
Di akhir pernyataan, Suparno mengajak seluruh jajaran FSPMI untuk bersama-sama mengawal pembahasan undang-undang ketenagakerjaan tersebut.
“Ayo kita kawal bersama, ini adalah hak kita, UU Ketenagakerjaan adalah menjadi dasar kita sebagai pekerja, mencapai sebuah kesejahteraan buruh,” katanya.
Ia kemudian meminta seluruh jajaran DPW FSPMI menjalankan instruksi tersebut.
“Maka dari itu, lakukan instruksi ini dengan baik. Tidak ada satupun Dewan Pimpinan Wilayah yang tidak melakukan aksi unjuk rasa 1 Oktober 2026,” tegas Suparno.
Berikut Sejumlah Tuntutan Aksi Serentak pada tanggal 01 Oktober 2026 di seluruh Indonesia:
1. Mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi di seluruh Indonesia ditujukan ke DPR RI agar segera mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
2. Tetapkan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5-9%, Tetapkan UMSK/UMSP 2027
3. Pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0%
4. Tolak Pesangon 0,5
5. Revisi Permenaker No. 07 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing)



