Bandung, KPonline–Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat tampaknya masih akan berlanjut. Setelah gugatan yang diajukan oleh kalangan buruh dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara selengkapnya
Jakarta, KPonline-Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik keras terhadap masih berlakunya praktik pembayaran pesangon hanya 0,5 kali ketentuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan selengkapnya
Berita Terbaru
Laporan Utama
Tag: FSPMI Purwakarta
Memahami Delapan Hak Dasar Pekerja
Purwakarta, KPonline-Disetiap produk yang dihasilkan dalam dunia industri, ada peran pekerja yang menjadi penggerak utama. Namun, kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya diukur dari kesempatan bekerja. Pekerja juga memiliki hak-hak dasar selengkapnya
Mengapa Persoalan Ketenagakerjaan Tak Pernah Selesai? Outsourcing dan Upah Layak Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Purwakarta, KPonline-Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia seolah tak pernah benar-benar menemukan titik akhir. Pergantian pemerintahan, perubahan regulasi, hingga berbagai putusan pengadilan belum mampu menghapus dua persoalan klasik yang terus menjadi sumber selengkapnya
Pesangon 0,5 Kali Dinilai Menzalimi Buruh, Said Iqbal Minta Pesangon Satu Kali Ketentuan
Jakarta, KPonline-Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melontarkan kritik keras terhadap masih berlakunya praktik pembayaran pesangon hanya 0,5 kali ketentuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan selengkapnya
Kunci Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Purwakarta, KPonline-Dalam dinamika hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi instrumen penting yang berfungsi sebagai jaring pengaman. PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hasil perundingan yang selengkapnya
Saat Kata Bersyukur Digunakan sebagai Senjata Membungkam Buruh
“Bersyukur saja masih punya pekerjaan.” Kalimat ini mungkin terdengar bijak. Namun dalam dunia kerja, tidak jarang kalimat tersebut justru dipakai untuk membungkam pekerja yang sedang memperjuangkan haknya. Ketika buruh mempertanyakan selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


