Jakarta, KPonline-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat. Dengan cara demikian, maka akan dapat ditangkap substansi dan semangat yang terkandung dalam putusan tersebut.
Dalam pandangan Gerakan Kedaulatan Suara Rayat (GKSR), intensi dari Putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil.
Hal itu dapat dipahami dari amar putusan MK yang memerintahkan agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan perubahan besaran PT. Karena perintahnya mengubah norma, maka dalam norma yang baru rumusan PT dapat dinegasikan, dari ada menjadi tidak ada PT. Dengan melakukan perubahan norma yang demikian, maka pembentuk undang-undang dapat dianggap sudah melaksanakan perintah MK.
Alternatif perubahan norma juga bisa dilakukan pembentuk undang-undang dengan mengubah rumus hitung PT, yaitu dari perhitungan berdasarkan “jumlah suara sah secara nasional” diubah menjadi perhitungan PT berdasarkan “jumlah suara sah di tiap daerah pemilihan”. Artinya, dalam norma yang baru besaran PT tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional, tetapi dihitung berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap dapil.
Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional. Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara parpol di daerah pemilihan yang lain. Kalau perhitungannya didasari pada suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut akan tetap gagal mewakili pemilih akibat suara parpol bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional.
Dalam hal pembentuk undang-undang mengubah norma ambang batas parlemen dengan menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah di tiap dapil, maka besaran PT dapat saja ditetapkan pada kisaran angka 3,5%. Itu angka yang cukup moderat. Artinya, kalau perolehan suara parpol pada suatu dapil kurang dari 3,5%, maka parpol bersangkutan tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.
Dalam hal aturan PT tetap ingin diberlakukan dengan perhitungan berdasarkan perolehan suara sah nasional, maka MK telah menetapkan 5 (lima) persyaratan yang wajib dipedomani oleh pembentuk undang-undang, yaitu antara lain perubahan besaran PT wajib menjaga proporsionalitas hasil pemilu, wajib mencegah besarnya jumlah suara terbuang atau jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, dan perubahannya wajib melibatkan parpol non-parlemen.
Permasalahannya, besaran PT sebesar 4% di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 secara faktual telah menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu, yaitu jumlah suara parpol tidak selaras dengan perolehan kursi DPR. Begitu pula dengan jumlah suara terbuang yang hampir mencapai 13,6 juta suara di Pemilu 2019 dan lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat terkonversi menjadi kursi di Pemilu 2024.
Berdasarkan data hasil pemilu itulah MK kemudian menyatakan bahwa besaran PT sebesar 4% harus diubah. Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak. Ini artinya, angka PT sebesar 5% sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Oleh sebab itu, selain mengajukan opsi menghapus aturan PT, memberlakukan aturan PT berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap dapil, GKSR juga mengusulkan opsi yang ketiga, yaitu dalam hal aturan PT tetap diberlakukan berdasarkan jumlah suara sah parpol secara nasional, maka besaran angka PT sebaikya ditetapkan sebesar 1% (satu persen) agar pedoman yang dipersyaratkan MK dapat dipenuhi, yaitu aturan PT dapat menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mampu mencegah besarnya jumlah suara terbuang.
Seandainya besaran PT diturunkan pada level 2,5% seperti Pemilu 2009, hal itu tetap saja akan menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK. Sebab, hasil Pemilu 2009 secara faktual tetap menghasilkan disproporsionalitas yang tinggi dengan jumlah suara terbuang yang bahkan lebih banyak dari Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Artinya, angka PT harus lebih kecil dari 2,5%. Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1%.
Berbeda dengan penetapan PT sebesar 4% yang menurut MK tidak didasari pada metode, argumen, dan penghitungan yang rasional, dalam usulan PT 1% ini GKSR mendasari pada basis teoritik dan akademik yang lebih jelas, yaitu dengan menggunakan dasar perhitungan ambang batas efektif (effective threshold) yang diperkenalkan oleh Rein Taagepera.
Berdasarkan simulasi formula hitung matematis Taagepara, dengan menghitung jumlah dapil, jumlah kursi, dan rata-rata besaran dapil (district magnitude) di Pemilu 2009, 2014, 2019, dan Pemilu 2024, hasilnya menunjukan angka ambang batas efektif sesungguhnya hanya sebesar 1%, bukan 2,5% (Pemilu 2009), 3,5% (Pemilu 2014), atau 4% (Pemilu 2019 dan 2024).
Terkait tiga opsi diatas, dalam waktu dekat GKSR akan menyampaikan naskah usulan revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. Kami yakin masukan GKSR akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta agar prinsip partisipasi secara bermakna dapat dipenuhi antara lain dengan melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR .
Jakarta, 18 September 2026
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR)
Ketua Umum
Said Iqbal
Sekretaris Jendral
Ferry Kurnia Rizkiyansyah