Jakarta, KPonline — Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Ikapharmindo Putramas Tbk bersama manajemen kembali melanjutkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Kamis (17/9/2026).
Perundingan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang rapat Gedung Depan lantai 2 PT Ikapharmindo Putramas Tbk. Pertemuan tersebut mempertemukan unsur pengusaha dan unsur pekerja untuk membahas ketentuan-ketentuan yang akan menjadi bagian dari PKB perusahaan.
Dari pihak manajemen, tim perunding dipimpin Suratmanto, S.H. selaku ketua tim perunding, dengan Eka sebagai notulis, serta sejumlah anggota tim yang mewakili unsur pengusaha.
Sementara dari unsur pekerja, perundingan diwakili tim PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk yang dipimpin M. Panca Setiarosa selaku ketua tim perunding, Budi Purwanto sebagai notulis, serta anggota tim perunding lainnya.
Dalam agenda tersebut, kedua belah pihak membahas rancangan PKB secara pasal demi pasal. Sejumlah ketentuan disebut telah mencapai kesepakatan, sedangkan beberapa pasal lainnya masih memerlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.
Proses perundingan yang masih berlangsung menunjukkan bahwa terdapat sejumlah substansi dalam rancangan PKB yang membutuhkan titik temu antara kepentingan perusahaan dan pekerja. Karena itu, kesepakatan final belum dapat ditarik hanya dari hasil pertemuan kali ini.
Kedua belah pihak sepakat melanjutkan perundingan dalam sejumlah pertemuan berikutnya. Pembahasan lanjutan akan diarahkan untuk menyelesaikan pasal-pasal yang belum disepakati sekaligus merumuskan ketentuan yang akan menjadi landasan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja selama masa berlaku PKB.
Perundingan PKB menjadi salah satu forum penting dalam membangun kepastian mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Karena itu, setiap pasal yang disepakati maupun yang masih menjadi pembahasan akan menentukan substansi hubungan industrial di lingkungan PT Ikapharmindo Putramas Tbk ke depan. (Aa ndin)