Reforma Agraria Dipertaruhkan : Partai Buruh Dorong Negara Berani Membongkar Ketimpangan Penguasaan Tanah

Reforma Agraria Dipertaruhkan : Partai Buruh Dorong Negara Berani Membongkar Ketimpangan Penguasaan Tanah

Jakarta, KPonline — Reforma agraria kembali ditempatkan di tengah perdebatan serius mengenai keadilan sosial, ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan masa depan kelas pekerja. Memperingati 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Partai Buruh bersama salah satu unsur penggagasnya, Serikat Petani Indonesia (SPI), menggelar diskusi publik bertajuk “Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial Rakyat Kelas Pekerja”, Kamis, 17 September 2026, di Kantor Exco Pusat Partai Buruh, Jakarta Timur.

Forum tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Gunawan, Gugun Muhamad, Nani Kusmaeni, dan Agus Ruli Ardiansyah, dengan melibatkan petani, buruh, nelayan, masyarakat miskin kota, kelompok perempuan dan pemuda, organisasi masyarakat sipil, pusat studi, serta kalangan perguruan tinggi yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh.

Diskusi ini berlangsung ketika agenda reforma agraria nasional memasuki fase penting. Di satu sisi, pemerintah memiliki Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Di sisi lain, DPR telah mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif DPR pada 8 September 2026.

RUU tersebut disebut memuat 70 pasal dalam 16 bab dan antara lain mengatur restitusi, redistribusi tanah, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Di titik inilah diskusi Partai Buruh dan SPI menjadi relevan: apakah reforma agraria akan berhenti sebagai produk regulasi, sertifikasi tanah, dan penataan administratif, atau benar-benar mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang selama puluhan tahun melahirkan konflik dan ketimpangan?
Enam Dekade UUPA, Persoalan Tanah Belum Selesai

UUPA 1960 lahir dengan mandat untuk meletakkan kembali hukum agraria nasional di atas kepentingan rakyat. Prinsip fungsi sosial tanah dan mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 menjadi pijakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun 66 tahun setelah UUPA disahkan, persoalan agraria belum dapat dikatakan selesai.

Konflik pertanahan masih menjadi persoalan struktural. Sengketa antara masyarakat dengan korporasi, persoalan kawasan hutan, tumpang tindih perizinan, alih fungsi lahan, hingga tuntutan petani atas tanah garapan menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak semata-mata soal sertifikat.

Karena itu, reforma agraria sesungguhnya menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang menguasai tanah, untuk kepentingan siapa tanah digunakan, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan tersebut?

DPR sendiri dalam pembahasan RUU Reforma Agraria menempatkan penyelesaian konflik sebagai salah satu tujuan utama. Badan Legislasi DPR menyatakan rancangan tersebut tidak hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga pengembalian hak masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian konflik agraria.

Jangan Sampai Reforma Agraria Hanya Berganti Nama
Partai Buruh dan SPI mendorong agar perubahan kebijakan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur atau pembentukan lembaga baru.

Kerangka acuan diskusi menegaskan bahwa revisi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 harus diarahkan agar lebih efektif dalam menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan fungsi sosial tanah.

Agenda lainnya adalah memastikan perlindungan terhadap petani dan rakyat, mencegah penguasaan tanah yang melampaui batas, memperkuat penyelesaian konflik agraria, serta menghentikan kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik.

Pesan politiknya jelas: negara dituntut tidak hanya hadir sebagai penerbit izin dan sertifikat, tetapi juga sebagai pengoreksi ketimpangan struktur agraria.

Tantangan itu menjadi semakin penting karena pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung sangat cepat. DPR sebelumnya menargetkan penyelesaian pembahasan sebelum 24 September 2026.

Kecepatan legislasi tersebut membuat kualitas partisipasi publik menjadi isu penting. Kerangka acuan diskusi Partai Buruh menekankan agar pembahasan RUU tidak mengabaikan UUPA 1960, kajian akademik, serta keterlibatan bermakna petani dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung kebijakan agraria.

Konflik Agraria Tak Bisa Diselesaikan Hanya di Atas Meja Hukum
Salah satu persoalan paling krusial adalah konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.

DPR sendiri mengakui bahwa RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah lama membebani masyarakat. Dalam pembahasan terbaru, isu restitusi dan redistribusi tanah ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik.

Tetapi penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan menetapkan siapa pemegang dokumen legal.

Dalam banyak persoalan agraria, terdapat sejarah penguasaan, relasi sosial, mata pencaharian, wilayah kelola masyarakat, hingga persoalan tumpang tindih regulasi. Bahkan Baleg DPR menilai sinkronisasi antara RUU Reforma Agraria dengan UU Kehutanan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak justru menciptakan persoalan hukum dan tumpang tindih kewenangan baru.

Karena itu, tuntutan agar konflik agraria diselesaikan secara menyeluruh, adil, berkepastian hukum, dan tanpa kekerasan menjadi salah satu agenda utama forum.

Dari Tanah ke Kedaulatan Pangan
Bagi petani dan kelas pekerja, reforma agraria juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan produksi dan kesejahteraan.

Tanah tanpa akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, pasar, perlindungan harga, dan pendampingan produksi berisiko tidak cukup untuk mengubah kehidupan petani secara fundamental.

Pengalaman diskusi agraria SPI di daerah juga menunjukkan bahwa organisasi petani menempatkan redistribusi tanah, perlindungan terhadap ruang hidup, penyelesaian konflik, serta dukungan produksi sebagai agenda yang saling berkaitan.

Dengan demikian, reforma agraria yang dibicarakan Partai Buruh bukan sekadar agenda pertanahan. Ia ditempatkan sebagai bagian dari kedaulatan pangan dan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat pekerja.

Bola Kini Berada di Tangan Negara dan DPR
Forum Partai Buruh-SPI berlangsung ketika momentum politik dan legislasi reforma agraria sedang terbuka.

DPR telah menjadikan RUU Reforma Agraria sebagai RUU inisiatif. Bahkan rancangan tersebut mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun pembentukan lembaga baru bukanlah tujuan akhir.

Ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya akan ditentukan oleh sesuatu yang jauh lebih konkret: apakah konflik tanah dapat diselesaikan, apakah petani memperoleh kepastian atas ruang hidupnya, apakah ketimpangan penguasaan tanah berkurang, dan apakah tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan rakyat.

Di sinilah kritik utama terhadap pelaksanaan reforma agraria harus diletakkan. Regulasi yang bagus di atas kertas tidak otomatis menjadi keadilan di lapangan.

Enam puluh enam tahun perjalanan UUPA telah menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan kekurangan slogan, melainkan persoalan keberanian politik, konsistensi kelembagaan, penegakan hukum, dan keberpihakan kebijakan pada mandat konstitusi.

Karena itu, diskusi publik Partai Buruh dan SPI pada akhirnya bukan sekadar forum memperingati Hari Tani Nasional. Ia menjadi ruang untuk menguji kembali komitmen negara terhadap agenda reforma agraria: apakah tanah akan tetap menjadi objek akumulasi kekuasaan dan modal, atau benar-benar dikembalikan pada fungsi sosialnya sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat.

Pertanyaan tersebut kini tidak lagi berhenti di ruang diskusi. Dengan RUU Reforma Agraria yang sedang diproses DPR dan agenda perubahan Perpres 62/2023, jawabannya akan diuji melalui kebijakan konkret yang segera diambil negara.