Jakarta, KPonline – Menandai 66 tahun usia Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Partai Buruh menggelar diskusi publik bertajuk “Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial Rakyat Kelas Pekerja” di Kantor Exco Pusat Partai Buruh, Gedung KSPI, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Forum ini menyoroti mandeknya distribusi tanah dan menuntut perombakan total regulasi agraria yang dinilai kerap tumpul ke atas namun represif ke bawah.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bersama Sekjen Partai Buruh sekaligus Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menegaskan bahwa ketimpangan kepemilikan lahan adalah akar pemiskinan struktural kaum buruh, petani, dan rakyat miskin kota.
Peringatan Hari Tani Nasional tahun ini dijadikan momentum politik untuk menguji komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menjanjikan alokasi 80 persen lahan perkebunan untuk plasma rakyat dan 20 persen bagi korporasi.
Sorotan tajam diarahkan pada evaluasi tiga tahun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Beleid tersebut dinilai gagal mengeksekusi mandat pemerataan tanah dan saat ini mendesak untuk dirombak total di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Diskusi yang menghadirkan Gunawan (IHCS), Gugun Muhammad (UPC), Nani Kusmaeni (FSPMI), dan Agus Ruli Ardiansyah (SPI) ini merumuskan empat tuntutan krusial:
Struktur Kelembagaan Langsung di Bawah Presiden: Menuntut dibentuknya badan otoritas reforma agraria independen yang dipimpin langsung oleh Presiden guna mengatasi ego sektoral kementerian dan tumpang tindih regulasi.
Kawal RUU Reforma Agraria di DPR: Memastikan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak disusupi agenda privatisasi dan pelemahan esensi UUPA 1960 maupun Pasal 33 UUD 1945.
Rasionalisasi Kawasan Hutan untuk Rakyat: Memanfaatkan momentum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berbasis Perpres No. 5 Tahun 2025 agar jutaan hektare sawit ilegal yang disita negara tidak kembali jatuh ke tangan oligarki, melainkan diredistribusi kepada petani tak bertanah.
Stop Kriminalisasi dan Kekerasan: Mendesak penghentian sekuritisasi konflik agraria dan kriminalisasi kaum tani yang mempertahankan ruang hidupnya.
Bagi Partai Buruh, reforma agraria bukan sekadar program bagi-bagi sertifikat tanah kosmetik, melainkan pemulihan kedaulatan ekonomi kelas pekerja dan fondasi ketahanan pangan nasional.