Bekasi, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mulai menyiapkan agenda perundingan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan upah minimum tahun 2027. Hal tersebut diungkapkan Presiden FSPMI, Suparno dalam Konsolidasi Akbar FSPMI yang digelar di halaman Masjid Baitul Musthafa, kawasan industri MM2100, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut, Suparno mengatakan, konsolidasi digelar untuk memperkuat perjuangan serikat pekerja dalam mendorong peningkatan kesejahteraan buruh. Selain membahas perlindungan ketenagakerjaan, FSPMI juga mulai mematangkan persiapan menghadapi perundingan upah minimum 2027.
“Hari ini kami (FSPMI) mengadakan konsolidasi dengan fokus pada kesejahteraan kaum buruh. Utamanya soal Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, yang kedua, persiapan perundingan upah minimum tahun 2027,” ujar Suparno kepada awak media.
Suparno menekankan, pembahasan mengenai upah dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya pemerintah dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
Suparno menegaskan, investasi tetap memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, pertumbuhan investasi menurutnya harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja yang menjadi bagian penting dalam proses produksi.
“Dengan adanya konsolidasi ini, harapan kaum buruh adalah bisa terjadi sinergisitas antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” pungkasnya.
Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi menjadi tema dalam Konsolidasi Akbar FSPMI kali ini.



