Jakarta, KPonline-Dalam konferensi persnya di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (7/9/2029). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), tetap mendesak Menteri Purbaya untuk menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.
Karena, kata Said, beliau (Purbaya) sudah janji. Kalaupun pajak JHT tidak dihapuskan menjadi 0 persen, setidak-tidaknya yang terkena pajak, kita hitung didasarkan pada penyesuaian nilai ambang sebelumnya dengan perkembangan harga emas.
“152 gram emas di tahun 2009, 50 juta. kalau kita hitung di 2026, 400 juta. Jadi kalau yang terkena pajak JHT di atas Rp400 juta, itu fair. Berarti yang JHTnya nanti dibawah 400 juta tidak terkena pajak, karena kita akan menggunakan standar emas,” ujar Said.
Selain itu, Said tidak setuju penerapan pajak progresif terhadap JHT karena dinilai membebani pekerja yang melakukan pencairan lebih dari satu kali.
“Mana ada udah kena pajak mengambil sekali JHT, ngambil JHT kedua kena pajak lagi. Itu harus dihapuskan,” pungkasnya.



