Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) kembali melakukan pendampingan terhadap anggota yang menghadapi persoalan terkait pemenuhan hak pekerja.
Kali ini, PUK SPLP FSPMI mendampingi Oktovianus Kehi, pengawas di Departemen Furnace Material, terkait pelaksanaan cuti tambah hak istirahat kerja mingguan yang sebelumnya diduga mengalami perlakuan berbeda dalam proses pengajuannya.
Perundingan antara PUK SPLP FSPMI PT ITSS dan manajemen berlangsung di kantor manajemen PT ITSS, Senin (7/9/2026).
Ketua PUK SPLP FSPMI PT.ITSS, Abdul Rahman dan Sekretaris Hartomo. Sementara dari pihak perusahaan hadir pimpinan HRD PT ITSS bersama jajaran manajemen Divisi Penyimpanan External, Departemen Furnace Material.
Dalam perundingan, manajemen menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dalam penafsiran dan penerapan aturan terkait cuti tambah hak istirahat kerja mingguan. Manajemen juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur diskriminasi dalam penerapan cuti tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, manajemen Indonesia dari Divisi Penyimpanan External menyatakan akan mengambil alih pengelolaan administrasi karyawan, termasuk mekanisme cuti dan pengaturan kerja lainnya.
Langkah ini diharapkan membuat mekanisme administrasi lebih jelas dan terkoordinasi serta mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa.
PUK SPLP FSPMI PT ITSS menegaskan bahwa setiap hak pekerja harus diberikan melalui mekanisme yang jelas dan diterapkan secara adil kepada seluruh pekerja.
Pendampingan tersebut sekaligus menegaskan fungsi serikat pekerja dalam menyelesaikan persoalan anggota melalui dialog dan perundingan bipartit, dengan mengedepankan penyelesaian yang adil serta hubungan industrial yang harmonis.
“Serikat pekerja hadir bukan hanya ketika terjadi konflik, tetapi memastikan setiap anggota mendapatkan pendampingan dan kepastian dalam memperoleh hak-haknya secara adil,” tegas Abdul Rahman. (Yanto)