Bekasi, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi akan menggelar Konsolidasi Akbar pada Jumat, 11 September 2026, pukul 09.00 WIB di Halaman Masjid Baitul Musthafa, Kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Konsolidasi ini menjadi momentum bagi FSPMI untuk menyampaikan informasi sekaligus membangun pemahaman anggota mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, yang saat ini tengah berproses di DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 26 Agustus 2026 yang lalu telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses ke tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.
RUU tersebut diarahkan menjadi regulasi baru yang lebih komprehensif untuk mengatur perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja. DPR juga menyoroti kebutuhan perlindungan bagi pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Dalam konsolidasi, anggota FSPMI akan mendapatkan sosialisasi mengenai sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian buruh, antara lain PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, PHK, hak berserikat dan mogok kerja, hingga perlindungan pekerja di sektor informal dan ekonomi digital.
Pembahasan RUU ini juga tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan terkait UU Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Bagi FSPMI, proses pembentukan UU baru tersebut merupakan momentum penting untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan dari PHK, jaminan hak berserikat, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Konsolidasi Akbar FSPMI Bekasi diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga memperkuat solidaritas, persatuan, dan kesiapan anggota dalam mengawal proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar kepentingan pekerja dan keluarganya menjadi bagian penting dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. (Yanto)