Buruh Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Tolak Pembahasan Tergesa-gesa

Buruh Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Tolak Pembahasan Tergesa-gesa

Jakarta, KPonline-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan kalangan buruh akan mengambil langkah aksi apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menghasilkan ketentuan yang dinilai merugikan pekerja.

Menurut Said Iqbal, buruh tetap mendorong agar RUU tersebut diselesaikan pada Oktober 2026 sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Namun, target waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mempercepat pembahasan secara serampangan atau mengabaikan substansi perlindungan terhadap pekerja.

Sikap tersebut menempatkan dua tuntutan sekaligus: RUU harus selesai tepat waktu, tetapi kualitas dan substansi regulasi tidak boleh dikorbankan demi mengejar tenggat.

KSPI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia—serta unsur KSP-PB sebagaimana disampaikan dalam pernyataan politik buruh—akan terus mengawal pembahasan RUU, terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan kepastian kerja, upah, perlindungan hubungan industrial, serta hak-hak dasar pekerja.

Bagi kelompok buruh, persoalan utama bukan semata-mata kapan RUU disahkan, melainkan apa isi aturan yang akhirnya diberlakukan kepada pekerja. Penyelesaian yang cepat tetapi menghasilkan norma yang melemahkan perlindungan tenaga kerja justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.

Karena itu, ancaman aksi yang disampaikan Said Iqbal dapat dibaca sebagai bentuk tekanan politik sekaligus peringatan kepada pembentuk undang-undang agar proses legislasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan tenggat waktu. Buruh menginginkan proses pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan memastikan kepentingan pekerja tidak tersisih dalam proses kompromi politik.

Pesan buruh jelas: RUU boleh dan harus diselesaikan sesuai tenggat, tetapi hak pekerja bukan bagian yang boleh dinegosiasikan secara serampangan. Jika hasil akhir regulasi justru dinilai mengurangi perlindungan atau merugikan pekerja, Said Iqbal menyatakan buruh siap kembali menggunakan kekuatan massa melalui aksi di jalan.

Di titik inilah pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan diuji: apakah tenggat Oktober 2026 mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar memperkuat perlindungan pekerja, atau justru menjadi tekanan waktu yang membuka ruang bagi lahirnya aturan yang dipersoalkan kalangan buruh.

Bagi KSPI dan Partai Buruh, jawabannya harus tegas: selesaikan tepat waktu, tetapi jangan mengorbankan hak buruh.