Said Iqbal Minta DPR Tak Kejar Tayang RUU Ketenagakerjaan: Oktober Harus Tercapai, Tapi Jangan Ulangi Cipta Kerja

Said Iqbal Minta DPR Tak Kejar Tayang RUU Ketenagakerjaan: Oktober Harus Tercapai, Tapi Jangan Ulangi Cipta Kerja

Jakarta, KPonline-Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan agar proses pembentukan undang-undang yang menyangkut jutaan pekerja tidak kembali dilakukan secara tergesa-gesa seperti pengalaman pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Said Iqbal menilai proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan buruh secara bermakna. Menurutnya, mengejar tenggat waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kualitas aturan maupun partisipasi publik.

“Jangan lagi undang-undang yang menyangkut nasib jutaan pekerja dibahas secara kilat, sampai tengah malam, berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya, serta minim keterbukaan kepada masyarakat,” tegas Said Iqbal.

Ia mengatakan pengalaman pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja harus menjadi pelajaran dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Proses legislasi yang tertutup dan tergesa-gesa, menurutnya, berisiko menghasilkan pasal yang buruk, multitafsir, dan pada akhirnya merugikan pekerja.

Oktober 2026 Harus Tercapai
Meski meminta pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru, Said Iqbal menegaskan bahwa KSP-PB dan KSPI tetap mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026.

Target tersebut, kata dia, harus tetap diupayakan sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus diupayakan sekeras-kerasnya untuk disahkan paling lambat Oktober 2026. Tetapi keterbatasan waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan substansi,” ujar Said.

Menurutnya, DPR dan pemerintah harus mampu membagi waktu secara efektif sehingga target pengesahan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pembahasan.

Ia juga meminta serikat pekerja dan kelompok masyarakat yang terdampak dilibatkan sejak proses pembahasan, bukan sekadar dimintai pendapat setelah substansi RUU terbentuk.

Soroti Kepastian Kerja hingga Pesangon
Said Iqbal menegaskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.

Sejumlah isu yang dinilai penting antara lain penguatan kepastian kerja, pembatasan outsourcing, perlindungan upah, pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta jaminan pesangon yang adil.

“PHK harus menjadi jalan terakhir. RUU ini harus memperkuat kepastian kerja, membatasi outsourcing, melindungi upah, dan menjamin pesangon yang adil,” katanya.

Said Iqbal menilai kualitas undang-undang jauh lebih penting daripada sekadar mengejar kecepatan pengesahan.

“Lebih baik bekerja keras menghasilkan undang-undang berkualitas daripada terburu-buru mengesahkan aturan yang kembali menyengsarakan buruh. Oktober harus tercapai, tetapi perlindungan pekerja tidak boleh dikurangi sedikit pun,” tegasnya.