Said Iqbal: DPR Jangan Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, Oktober Harus Tercapai Tanpa Mengorbankan Perlindungan Buruh

Said Iqbal: DPR Jangan Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, Oktober Harus Tercapai Tanpa Mengorbankan Perlindungan Buruh

Jakarta, KPonline-Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, meskipun terdapat tenggat waktu yang harus dipenuhi.

Said Iqbal mengingatkan agar pengalaman pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tidak kembali terulang. Pembahasan yang berlangsung hingga tengah malam, berpindah-pindah tempat, serta minim keterbukaan dan partisipasi buruh dinilai menjadi pelajaran penting dalam proses legislasi.

Bacaan Lainnya

“Jangan lagi undang-undang yang menyangkut nasib jutaan pekerja dibahas secara kilat, sampai tengah malam, berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya, serta minim keterbukaan kepada masyarakat,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, proses legislasi yang tertutup dan tergesa-gesa berisiko melahirkan pasal-pasal yang buruk, multitafsir, dan berpotensi merugikan pekerja. Karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan serikat pekerja dan kelompok masyarakat yang terdampak secara bermakna.

Sikap KSP-PB dan KSPI, kata Said Iqbal, tetap jelas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus diupayakan sekeras-kerasnya untuk disahkan paling lambat Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, keterbatasan waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kualitas dan substansi undang-undang.

“Pembahasan harus terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi bermakna dari serikat pekerja serta kelompok masyarakat yang terdampak. Mengejar tenggat waktu tidak boleh mengorbankan kualitas undang-undang maupun perlindungan terhadap pekerja,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan bahwa RUU tersebut harus mampu memperkuat kepastian kerja, membatasi praktik outsourcing, melindungi upah, menjadikan PHK sebagai jalan terakhir, serta menjamin pemberian pesangon yang adil.

“Lebih baik bekerja keras menghasilkan undang-undang yang berkualitas daripada terburu-buru mengesahkan aturan yang kembali menyengsarakan buruh. Oktober harus tercapai, tetapi perlindungan pekerja tidak boleh dikurangi sedikit pun,” tegasnya.

Pos terkait