Purwakarta, KPonline-Di tengah tantangan dunia kerja modern yang kian dinamis, pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan pentingnya berorganisasi menjadi kunci utama dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Hal tersebut diungkapkan Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) periode 2026–2031, Alin Kosasih, saat menyampaikan materi pendidikan dasar ketenagakerjaan bertajuk “Apa dan Bagaimana Serikat Pekerja” yang dilaksanakan pada Minggu, 6 September 2026, di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Purwakarta.
Dalam pemaparannya di hadapan para peserta, Alin membedah secara mendalam dinamika hubungan industrial, ketimpangan posisi antara pengusaha dan pekerja, hingga sejarah panjang perjuangan buruh yang membentuk standar ketenagakerjaan global saat ini.
Alin membuka materi dengan mendefinisikan secara jelas dua entitas utama dalam hubungan kerja, yaitu Pengusaha/Pemberi Kerja sebagai pihak yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah, serta Pekerja/Buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah.
Namun, dalam praktiknya, pekerja sering kali berada pada posisi yang rentan. Alin menyoroti beberapa kecenderungan alamiah yang acapkali dialami oleh buruh di tempat kerja, diantaranya dipekerjakan tanpa kenal lelah, tuntutan untuk taat secara mutlak, pemberian upah pada tingkat serendah-rendahnya, hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus membayangi.
“Secara struktural, pekerja memiliki kedudukan yang lemah di tiga lini utama, yaitu politik, ekonomi, dan sosial. Hal inilah yang membuat keberadaan wadah kolektif menjadi sebuah keharusan,” tegas Alin.
Ia juga menambahkan bahwa ancaman PHK saat ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks, seperti efisiensi biaya tenaga kerja, peningkatan fleksibilitas buruh, pesatnya kemajuan teknologi, perubahan pola pikir dari industri barang ke jasa, hingga lahirnya teknik manajemen modern, revitalisasi, serta holdingnisasi perusahaan.
Untuk menyeimbangkan ketimpangan tersebut, lahirlah wadah yang disebut Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Berdasarkan materi yang disampaikan, serikat pekerja didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja. Organisasi ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dengan tujuan utama memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya.
Di Indonesia, hak berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh payung hukum yang kuat. Landasan hukum tersebut antara lain UUD 1945 Pasal 28E, UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98, Keppres RI No. 83 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 87, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Kepmenaker No. 201 Tahun 2001.
Materi pendidikan dasar ini juga mengajak para peserta menengok sejarah pergerakan buruh dunia. Perjuangan mengurangi jam kerja digagas pertama kali oleh Robert Owen pada tahun 1817 melalui slogan ikonik “8 Jam Kerja, 8 Jam Rekreasi, 8 Jam Istirahat”.
Puncaknya terjadi pada 1 Mei 1886, ketika sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat menggelar aksi mogok dan demonstrasi selama empat hari. Peristiwa bersejarah ini dipelopori oleh The Federation of Organized Trades & Labor Unions yang menetapkan 1 Mei sebagai awal berlakunya standar 8 jam kerja sehari, yang kini diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day). Standar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu ini kemudian diratifikasi menjadi standar internasional oleh International Labour Organization (ILO) melalui Konvensi No. 01 Tahun 1919 dan Konvensi No. 47 Tahun 1935.
Terkait ILO, Alin menjelaskan bahwa lembaga internasional ini dibentuk pada tahun 1919 melalui Traktat Versailles dan menjadi badan khusus PBB pada tahun 1945. ILO memiliki struktur unik berbasis tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan global serta menyusun Standar Ketenagakerjaan Internasional.
Di akhir sesi, Alin Kosasih membeberkan lima fungsi utama serikat pekerja, yakni sebagai penyalur aspirasi anggota, perencana dan penanggung jawab aksi pemogokan, sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta wakil pekerja dalam lembaga kerja sama tripartit/bipartit.
Ia mengimbau seluruh pekerja untuk tidak ragu bergabung dengan serikat pekerja demi mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan terhadap ancaman PHK, perundingan upah, akses edukasi, hingga jaringan solidaritas.
“Sesuai dengan pepatah Latin, Concordia res parvae crescunt, yang artinya dengan persatuan, hal-hal kecil menjadi besar. Kekuatan kolektif adalah kunci utama bagi buruh untuk meraih kesejahteraan dan keadilan di tempat kerja,” pungkas Alin.



