Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah Tak Ulangi Pola Omnibus Law

Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah Tak Ulangi Pola Omnibus Law

Jakarta, KPonline-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pola pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Proses legislasi yang membahas nasib jutaan pekerja dinilai tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, tertutup, hingga berlangsung tengah malam dan berpindah-pindah tempat tanpa keterbukaan yang memadai kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pengalaman Omnibus Law memberikan pelajaran penting. Proses legislasi yang tertutup dan tergesa-gesa berisiko melahirkan pasal-pasal yang buruk, multitafsir, dan merugikan buruh. Kesalahan yang sama tidak boleh terulang,” tegas Said Iqbal.

Meski demikian, Ia bersama KSPI tetap mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menurut Said, keterbatasan waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kualitas substansi undang-undang. Pembahasan harus dilakukan secara terbuka, transparan, serta melibatkan partisipasi bermakna dari serikat pekerja dan kelompok masyarakat yang terdampak.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat kepastian kerja, membatasi praktik outsourcing, melindungi upah, menempatkan PHK sebagai jalan terakhir, serta menjamin pemberian pesangon yang adil bagi pekerja.

“Lebih baik bekerja keras menghasilkan undang-undang berkualitas daripada terburu-buru mengesahkan aturan yang kembali menyengsarakan buruh. Oktober harus tercapai, tetapi perlindungan pekerja tidak boleh dikurangi sedikit pun,” tegasnya.

Pos terkait