Purwakarta, KPonline-Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, pemerintah dinilai perlu segera menyusun dan menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Junjun Supriyadi disela kegiatan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan PC SPAI FSPMI Purwakarta di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta. Minggu, (6/9/2026).
Ia mengatakan bahwa buruh tentu berharap perubahan regulasi ketenagakerjaan membawa kondisi yang lebih baik, bukan justru mengulang persoalan dalam penerapan Omnibus Law.
“Harapan kita, harapan saya, harapan kami sebagai buruh di Indonesia tentu ingin adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Jangan sampai seperti Omnibus Law,” ujar Junjun kepada Media Perdjoeangan.
Junjun juga mengungkap sejumlah persoalan dalam Omnibus Law masih menjadi perhatian pekerja, diantaranya terkait pesangon dan praktik outsourcing yang dinilai semakin luas.
Karena itu, Junjun berharap rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya dapat memberikan perlindungan lebih baik, bahkan jika memungkinkan melampaui ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Syukur-syukur bisa lebih baik daripada Undang-Undang 13 Tahun 2003. Ketika bicara pesangon, kita berharap bisa kembali 2P1J, bahkan kalau bisa 2P2J,” tegasnya.
Junjun menilai, pembentukan UU Ketenagakerjaan bukan hanya menyangkut kepentingan pekerja hari ini, tetapi juga menjadi investasi perlindungan bagi generasi mendatang.
“Undang-undang ketenagakerjaan ini menjadi harapan dan jaminan bagi anak cucu kita. Kalau aturannya sekarang lebih baik, mudah-mudahan ketika mereka bekerja di perusahaan, kehidupannya bisa lebih sejahtera dibanding kita sebagai orang tuanya,” pungkas Junjun.



