Said Iqbal Proyeksikan Kenaikan Upah Minimum 2027 Bisa Capai 7,5 hingga 8,5 Persen

Said Iqbal Proyeksikan Kenaikan Upah Minimum 2027 Bisa Capai 7,5 hingga 8,5 Persen

Jakarta, KPonline-Dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut menyoroti persoalan kenaikan upah minimum tahun 2027.

Kepada awak media, Said Iqbal mengatakan, penetapan upah minimum 2027 masih akan menggunakan aturan pengupahan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026, sebelum Undang-undang ketenagakerjaan yang baru ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Said Iqbal mengungkapkan, pembahasan upah minimum 2027 akan mulai dilakukan sekitar Oktober 2026, yang dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan nilai 0,9.

“Kami setida-tidaknya dari buruh KSPI dan KSP-PB (Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh) akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Untuk indeks tertentu, kami mengusulkan 0,9,” ujar Said Iqbal kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3 persen lebih, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan rata-rata sekitar 5,2-5,3 persen. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan upah minimum 2027 diperkirakan berada di kisaran 7,5 persen hingga 8,5 persen.

Namun, Said Iqbal menegaskan angka tersebut masih berupa proyeksi. Penetapan akhirnya tetap harus menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yang menurutnya dihitung dari tahun takwin, bukan tahun kalender. September 2025 sampai Oktober 2026.

“Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tahu, berapa inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” pungkas Said Iqbal.

Pos terkait