Jakarta, KPonline-Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, turut menyoroti persoalan kenaikan upah minimum tahun 2027.
Said Iqbal mengatakan, penetapan upah minimum 2027 masih akan menggunakan aturan pengupahan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026, sebelum aturan baru mengenai ketenagakerjaan dibahas dan ditetapkan.
Said Iqbal mengungkapkan, pembahasan upah minimum 2027 akan mulai dilakukan sekitar Oktober 2026. Dalam pembahasan tersebut, buruh akan mengusulkan agar kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan nilai 0,9.
“Kami dari buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Untuk indeks tertentu, kami mengusulkan setidak-tidaknya 0,9,” ujar Said Iqbal.
Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3 persen lebih, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan rata-rata sekitar 5,2-5,3 persen. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan upah minimum 2027 diperkirakan berada di kisaran 7,5 persen hingga 8,5 persen.
Namun, Said Iqbal menegaskan angka tersebut masih berupa proyeksi. Penetapan akhirnya tetap harus menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode yang menjadi dasar perhitungan.
“Kita tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jadi angka pastinya belum bisa ditentukan sekarang,” katanya.
Ia menambahkan, buruh akan terus mengawal proses pembahasan agar kebijakan pengupahan 2027 mampu memberikan peningkatan daya beli dan kesejahteraan bagi para pekerja.



