Purbaya Pergi, Pajak JHT 0 Persen Ikut Mati?

Purbaya Pergi, Pajak JHT 0 Persen Ikut Mati?

Janji kepada Buruh Kini Dipertaruhkan, Mengapa Pergantian Menkeu Terjadi Saat Kajian Pajak JHT Belum Tuntas?

Jakarta, KPonline-Sebuah pertanyaan kini menggantung di kalangan pekerja setelah Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari kursi Menteri Keuangan, bagaimana nasib perjuangan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan itu bukan muncul tanpa alasan. Beberapa bulan terakhir, isu pajak JHT berkembang dari sekadar keluhan pekerja menjadi pembahasan langsung antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan kala itu, Purbaya Yudhi Sadewa.

Bahkan, Said Iqbal menyatakan Purbaya memberikan respons positif dan akan mengkaji ulang persoalan tersebut.

Kini Purbaya sudah tidak lagi berada di Kementerian Keuangan.

Pada Senin, 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru, menggantikan Purbaya. Pergantian itu berlangsung cukup mendadak. Purbaya bahkan masih mengikuti rapat mengenai RUU APBN 2027 bersama DPD RI pada Senin pagi sebelum mendapat telepon dari Istana.

Dan di tengah pergantian mendadak itulah, satu pertanyaan menjadi semakin menarik, yakni apakah kajian pajak JHT 0 persen yang diperjuangkan Said Iqbal akan diteruskan, atau berhenti bersama Purbaya?

Dari Rp50 Juta ke Rp400 Juta

Persoalan ini bermula dari ketentuan pajak atas pencairan JHT. Berdasarkan aturan yang berlaku, pencairan JHT sampai dengan Rp50 juta tidak dikenai pajak. Batas tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Masalahnya, menurut Said Iqbal, aturan tersebut sudah berusia sekitar 17 tahun. Nilai Rp50 juta pada 2009 tentu memiliki daya beli yang berbeda dibandingkan Rp50 juta pada 2026.

Karena itu, Said mengusulkan agar batas tersebut disesuaikan dengan perkembangan nilai emas.

Pada 2009, Rp50 juta disebut setara dengan sekitar 152 gram emas. Jika nilai 152 gram emas tersebut dihitung menggunakan harga emas saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp400 juta.

Artinya, jika pemerintah belum siap menghapus pajak JHT sepenuhnya, setidaknya batas JHT yang bebas pajak dapat dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Usulan tersebut disampaikan Said ketika bertemu Purbaya pada Juli lalu.

Bagi pekerja, usulan ini bukan sekadar soal angka. Ini menyangkut dana yang dikumpulkan pekerja selama bertahun-tahun melalui iuran JHT.

Said Iqbal: Purbaya Akan Mengkaji

Pada 8 Juli 2026, Said Iqbal bertemu langsung dengan Purbaya di Kementerian Keuangan.

Dalam pertemuan itu, Said meminta pajak JHT dihapus dan tarifnya menjadi 0 persen.

Ia juga meminta agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Persoalan pajak progresif dinilai dapat menjadi beban bagi pekerja yang mengalami PHK berulang dan harus mencairkan JHT lebih dari satu kali.

Yang menarik, pemerintah tidak langsung menutup pintu. Purbaya menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut, termasuk melihat data dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Said kemudian menyampaikan bahwa persoalan pajak JHT sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan.

Dengan kata lain, isu ini sudah masuk ke meja pemerintah. Bahkan Ada Opsi Jalan Tengah. Jika pajak JHT 0 persen dianggap terlalu berat bagi penerimaan negara, Said menawarkan formula kompromi.

Bukan seluruh JHT langsung bebas pajak, tetapi ambang batas bebas pajak disesuaikan secara berkala berdasarkan perkembangan nilai ekonomi.

Pendekatan harga emas menjadi salah satu pilihan.

Logikanya sederhana: kalau pada 2009 Rp50 juta memiliki daya beli yang kira-kira setara dengan 152 gram emas, maka nilai pembebasan pajak pada 2026 semestinya mempertimbangkan nilai 152 gram emas tersebut.

Hasil perhitungannya sekitar Rp400 juta. Dengan mekanisme tersebut, pekerja dengan saldo JHT yang nilainya masih relatif kecil tidak langsung terbebani pajak.

Usulan ini juga diberitakan oleh Institut Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), yang mencatat gagasan Said mengenai penyesuaian ambang batas menggunakan nilai emas maupun inflasi.

Lalu Mengapa Purbaya Diganti? Disinilah cerita menjadi sensitif. Purbaya diganti. Kajian pajak JHT belum menghasilkan keputusan final.

Said Iqbal sebelumnya menyebut pemerintah tengah mengkaji usulan tersebut.

Dan hanya beberapa bulan setelah pertemuan tersebut, Purbaya meninggalkan kursi Menteri Keuangan.

Maka wajar apabila muncul pertanyaan. Apakah pergantian Purbaya berkaitan dengan persoalan pajak JHT?

Kebetulan yang Menarik Perhatian

Sebab rangkaian peristiwanya memang menarik.

Pertama, Said Iqbal bertemu Purbaya dan meminta pajak JHT menjadi 0 persen.

Kedua, muncul opsi menaikkan ambang bebas pajak dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta dengan pendekatan harga emas.

Ketiga, pemerintah menyatakan usulan tersebut dikaji.

Keempat, Said kembali membawa persoalan perlindungan pekerja dalam RDPU RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 7 September 2026. Dalam forum tersebut, KSPI dan koalisi serikat pekerja menyerahkan draf sandingan RUU kepada Panja Komisi IX DPR RI.

Kelima, hanya satu minggu kemudian, Purbaya diganti.

Apakah semuanya berhubungan?

Belum tentu.

Tetapi apakah rangkaian tersebut layak dipertanyakan?

Tentu.

Pekerja Kini Menunggu Suahasil

Pergantian menteri seharusnya tidak otomatis menghapus proses kebijakan yang sedang berjalan.

Jika memang Kementerian Keuangan sudah melakukan kajian terhadap pajak JHT, maka kajian tersebut semestinya dapat diteruskan oleh Menteri Keuangan yang baru.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi hanya apakah Purbaya mendukung pajak JHT 0 persen? Purbaya sudah pergi.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pemerintah Prabowo tetap berkomitmen melanjutkan kajian pajak JHT 0 persen setelah Menteri Keuangannya berganti?

Sebab bagi pekerja, siapa pun menterinya, persoalannya tetap sama.

Mereka telah membayar iuran.

Mereka menabung untuk hari tua.

Dan ketika dana tersebut akhirnya dicairkan karena PHK, pensiun, atau alasan lain yang diperbolehkan, mereka berharap dana tersebut tidak kembali dipotong dengan beban pajak yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang.

Janji Purbaya atau Komitmen Pemerintah?

Di sinilah pemerintah perlu memberikan kepastian. Jika pajak JHT 0 persen memang masih dalam kajian, katakan bahwa kajian berlanjut.

Jika usulan Rp400 juta dianggap lebih realistis, jelaskan mekanismenya.

Jika pemerintah menolak, jelaskan alasan dan dampaknya.

Yang jangan terjadi adalah isu tersebut hilang begitu saja karena pejabat yang membahasnya sudah berganti.

Sebab yang diperjuangkan bukan kepentingan pribadi Purbaya.

Bukan pula kepentingan pribadi Said Iqbal.

Ini menyangkut jutaan pekerja dan dana JHT yang mereka kumpulkan selama bekerja.

Dan pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah “Apakah Purbaya diganti karena pajak JHT?” Karena sejauh ini jawabannya belum terbukti.

Pertanyaan yang lebih penting justru setelah Purbaya diganti, apakah janji yang disebut Said Iqbal itu masih hidup?

Jika pemerintah menjawab ya, maka pergantian menteri hanyalah pergantian pejabat. Namun jika kajian pajak JHT tiba-tiba menghilang tanpa penjelasan, publik tentu berhak bertanya. Apa sebenarnya yang berubah. Menterinya, kebijakannya, atau komitmen pemerintah terhadap pekerja?

Pos terkait