Jakarta, KPonline—Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang kini diusulkan dengan nomenklatur baru, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Presiden FSPMI Suparno menilai perubahan judul tersebut sebagai langkah positif karena secara eksplisit memasukkan aspek perlindungan terhadap pekerja. Namun, perubahan nomenklatur tidak boleh berhenti sebagai perubahan administratif. Substansi regulasi dinilai jauh lebih penting karena akan menentukan arah perlindungan dan kepastian hukum bagi buruh dalam jangka panjang.
Menurut FSPMI, rancangan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026. Dengan waktu pembahasan yang semakin sempit, DPR diminta mempercepat proses legislasi agar tidak melewati batas waktu yang diklaim menjadi amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Waktu tinggal satu setengah bulan. Kalau dihitung hari kerja, efektifnya bahkan sekitar satu bulan. Karena itu DPR harus segera speed up agar tidak lewat Oktober,” tegas Presiden FSPMI Suparno .
FSPMI juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar proses pembentukan undang-undang tidak dilakukan secara tergesa-gesa dengan mengorbankan kepentingan pekerja. Bagi serikat buruh, percepatan harus berjalan beriringan dengan pembahasan substansi secara terbuka, transparan, dan melibatkan pekerja sebagai pihak yang akan terdampak langsung.
Buruh Siapkan Aksi Besar
Tidak hanya menyampaikan desakan melalui jalur politik dan dialog, FSPMI menyatakan akan mengerahkan kekuatan organisasinya untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.
FSPMI mengumumkan rencana aksi besar secara serentak di 18 provinsi yang menjadi basis anggotanya. Aksi tersebut direncanakan mulai awal Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga proses pengesahan undang-undang selesai.
Langkah itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mulai memasuki fase krusial. Bagi FSPMI, regulasi baru tidak boleh disusun tanpa pengawalan ketat dari kelompok pekerja.
Presiden FSPMI Suparno menegaskan bahwa kualitas undang-undang hari ini akan menentukan nasib buruh untuk waktu yang panjang.
“Jangan Sampai Nasib Buruh Dipertaruhkan 20 Tahun”
FSPMI melihat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan bukan sekadar agenda legislasi biasa. Berdasarkan pengalaman perubahan regulasi ketenagakerjaan dari masa ke masa—mulai dari regulasi tahun 1951, 1964, 1997, hingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003—setiap perubahan memiliki konsekuensi panjang terhadap hubungan industrial.
Karena itu, FSPMI mengingatkan agar DPR tidak menjadikan keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mengabaikan aspirasi pekerja.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar akan memperkuat perlindungan buruh, atau justru membuka ruang baru bagi pelemahan hak pekerja?
Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat bergantung pada isi pasal demi pasal yang akhirnya disahkan.
FSPMI karena itu meminta DPR RI dan pemerintah segera membuka ruang pembahasan yang serius bersama serikat pekerja. Bukan hanya mengejar tenggat pengesahan, tetapi memastikan setiap norma benar-benar memberikan perlindungan, kepastian kerja, dan keadilan bagi pekerja.
FSPMI: Awal Oktober, Aksi Dimulai
FSPMI menegaskan akan terus mengawal proses legislasi tersebut. Organisasi buruh itu meminta seluruh anggotanya di berbagai daerah bersiap menghadapi aksi nasional.
Awal Oktober 2026 menjadi titik dimulainya konsolidasi aksi besar FSPMI di 18 provinsi, dengan agenda utama mengawal pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga pengesahan.
Pesan FSPMI kepada DPR dan pemerintah pun jelas: jangan biarkan tenggat waktu berlalu tanpa kepastian, tetapi jangan pula menjadikan tenggat waktu sebagai pembenaran untuk mengabaikan suara buruh.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah produk legislasi, melainkan arah perlindungan jutaan pekerja untuk bertahun-tahun ke depan.
Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah: mempercepat pembahasan, membuka proses secara transparan, melibatkan pekerja secara bermakna, dan memastikan undang-undang yang lahir benar-benar bernama “Perlindungan Ketenagakerjaan” bukan hanya pada judulnya, tetapi juga dalam setiap pasalnya.



