Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia Usulkan Upah Pekerja Kesehatan Berdasarkan Satuan Waktu Ditambah Satuan Hasil

Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia Usulkan Upah Pekerja Kesehatan Berdasarkan Satuan Waktu Ditambah Satuan Hasil

Bekasi, KPonline – Dalam release resminya, Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), mengusulkan agar Pekerja Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaannya memperoleh upah berdasarkan satuan waktu ditambah upah berdasarkan satuan hasil.

Ketua Umum FSPMKI, dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS menerangkan bahwa Upah berdasarkan satuan waktu ini merupakan upah berdasarkan perhitungan Upah Minimum Sektoral Kesehatan. Sedangkan Upah berdasarkan Satuan Hasil adalah yang selama ini kita kenal sebagai Jasa Medis.

“Dasar hukumnya jelas kok di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan untuk Pekerja Kesehatan kami memperjuangkan Upah yang merupakan kombinasi keduanya, berdasarkan Satuan Waktu ditambah Satuan Hasil, ujar dr. Roy Sihotang, MARS

“Kami memperjuangkan konsep perhitungan Upah Pekerja Kesehatan ini akan menjadi Standard Upah Pekerja Kesehatan dan berlaku Nasional” ujar dr. Roy Sihotang, MARS.

Terlebih dengan Upah Berdasarkan Satuan Hasil atau yang lebih dikenal sebagai Jasa Medis ini dapat distandardisasi dan berlaku secara Nasional baik untuk Bidan, Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Analis Laboratorium dan Pekerja Kesehatan lainnya, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan daerah, jenis Faskes yang juga mempertimbangkan berbasis regional tertentu sehingga dapat mendukung pemerataan Pekerja Kesehatan diseluruh Indonesia.

“Jadi buat FSPMKI upah Pekerja Kesehatan ini bukan perkara nilai saja, dan bukan perkara upah untuk 1 jenis pekerjaan tertentu saja, tapi untuk seluruh Pekerja Kesehatan dan bagaimana Pekerja Kesehatan dihargai sebagai Pekerja Sektor industri yang tentunya memiliki ciri Industrialnya tersendiri” ujar Roy.

Dalam RDPU terkait UU Ketenagakerjaan Baru kami dengan Komisi IX DPR RI, FSPMKI juga mengusulkan kepada Komisi IX terkait dokter Residen untuk bisa segera dikategorikan sebagai Pekerja dan mendapatkan Upah dan Jaminan Sosial lainnya. “Sungguh memalukan di Indonesia masih ada Pekerja Tanpa Upah atas nama Pendidikan, tidak ada negara lain di dunia ini yang tidak memberikan upah kepada dokter Residennya” ujar Roy

Terakhir, terkait Pekerja dokter Internship kami mendorong agar Kemenkes dan Kemnaker mengupayakan agar mereka diupah setidaknya sebesar UMK, ditambah Bantuan Biaya Hidup, Insentif serta Penyediaan Sarana Perumahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lainnya. Tutup dr. Roy Sihotang, MARS.