Bekasi, KPonline – Dalam Pilkades 2026, yang akan dilaksanakan pada 2026 menjadi penentu Kepala Desa Periode 2026 – 2034. Salah satu desa di Kabupaten Bekasi, yaitu Desa Sukadami, telah menetapkan sebanyak 31.030 warga Kecamatan Cikarang Selatan tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadami Tahun 2026.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan (13/9/2026) Data tersebut tercantum dalam pengumuman resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadami. Dari total 31.030 pemilih, sebanyak 15.521 merupakan pemilih laki-laki dan 15.509 pemilih perempuan.
Untuk menyalurkan hak pilih masyarakat, panitia menyiapkan 67 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
Pilkades Sukadami dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026. Kepala desa yang terpilih nantinya akan memimpin Desa Sukadami untuk periode 2026–2034.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadami juga mengimbau seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui daftar pemilih yang telah disediakan panitia maupun secara daring.
Pengecekan ini penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak politiknya dalam menentukan pemimpin desa untuk delapan tahun ke depan.
Dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 31 ribu orang, Pilkades Sukadami bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan desa. Ini adalah momentum demokrasi yang akan menentukan arah pembangunan, pelayanan publik, dan masa depan Desa Sukadami hingga 2034.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab dan tidak golput.
“Jadilah bagian dari demokrasi desa. Bersama wujudkan Pilkades Sukadami yang jujur, adil dan demokratis,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadami.