Serikat Petani Indonesia Desak RUU Reforma Agraria Disahkan

Serikat Petani Indonesia Desak RUU Reforma Agraria Disahkan

Jakarta, KPonline-Di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, suara petani bergema pada Senin (14/9/2026). Massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) datang membawa satu tuntutan yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria segera disahkan.

Bagi mereka, reforma agraria bukan sekadar rangkaian pasal dalam lembaran undang-undang. Ia menyangkut tanah, kehidupan, dan masa depan mereka yang menggantungkan hidup dari sebidang lahan.

Ketua Umum SPI yang juga sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Henry Saragih mengatakan, aksi tersebut merupakan upaya menyampaikan suara kaum tani kepada parlemen, terutama ketika pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tengah berlangsung.

“Hari ini untuk menyampaikan pendapat ke DPR agar undang-undang dan pengaturan reforma agraria yang sedang dibahas di DPR hari ini supaya memang sesuai dengan tuntutan kaum tani Indonesia,” ujar Henry di lokasi aksi.

Ia menegaskan, SPI mendorong agar pembahasan RUU tersebut tidak berhenti pada proses legislasi, tetapi benar-benar melahirkan kebijakan yang mampu mengubah ketimpangan penguasaan tanah.

“Jadi kita memang mendesak supaya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini disahkan,” katanya.

Henry berharap kehadiran undang-undang tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai wilayah. Lebih dari itu, reforma agraria diharapkan mampu memberikan jaminan kesejahteraan bagi petani dan rakyat yang belum memiliki tanah.

Karena itu, menurut Henry, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal bersama. Bukan hanya oleh pemerintah dan parlemen, tetapi juga oleh mereka yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan agraria.

“Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, SPI menyampaikan tujuh tuntutan terkait pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pertama, SPI meminta agar RUU tersebut memperkuat, bukan menggantikan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional.

Kedua, reforma agraria harus dijalankan sebagai perubahan struktural melalui redistribusi tanah, bukan sekadar program administratif atau pembagian lahan dalam skala terbatas.

Ketiga, SPI menolak reforma agraria berbasis “tanah sisa”. Mereka menuntut agar 80 persen tanah yang dikuasai dan dimiliki korporasi dapat ditetapkan sebagai tanah untuk reforma agraria, yang kemudian dibagikan kepada petani dan rakyat.

Keempat, SPI menolak masuknya substansi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL), ke dalam pengaturan reforma agraria.

Kelima, SPI menyoroti konflik di kawasan hutan. Mereka meminta agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria, terutama yang terjadi di sektor kehutanan.

Keenam, SPI mendorong pembentukan lembaga khusus reforma agraria. Lembaga tersebut dinilai perlu memiliki kewenangan lintas sektor untuk menangani implementasi reforma agraria sekaligus penyelesaian konflik yang muncul dalam pelaksanaannya.

Ketujuh, SPI meminta agar RUU tersebut mengacu pada Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan atau United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP), sebagai standar perlindungan bagi petani dan masyarakat perdesaan.