Jangan Sampai UU Ketenagakerjaan Baru Menjadi UU Cipta Kerja Jilid Dua

Jangan Sampai UU Ketenagakerjaan Baru Menjadi UU Cipta Kerja Jilid Dua

Purwakarta, KPonline-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar gugatan terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja adalah sebuah windfall atau angin segar sekaligus kesempatan emas bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Dalam putusan nomor 168, MK dengan tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mencabut klaster tersebut dari UU Cipta Kerja dan menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru secara tersendiri. Namun, dibalik kemenangan konstitusional ini, membayang sebuah kekhawatiran besar yakni jangan sampai UU Ketenagakerjaan yang baru nanti hanya sekadar “ganti baju” dari UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Kaum buruh atau rakyat pekerja tentu belum lupa bagaimana proses perumusan UU Cipta Kerja yang sarat polemik, minim partisipasi bermakna (meaningful participation), dan kental dengan dominasi kepentingan fleksibilitas pasar kerja (labor market flexibility) demi menggaet investasi.

Pasca-putusan MK, DPR dan Pemerintah kini mengemban amanat besar. Namun, jika proses pembentukan undang-undang baru ini dilakukan secara terburu-buru, tertutup, dan hanya melakukan tambal-sulam pasal tanpa mengubah esensi perlakuan terhadap pekerja, maka reformasi hukum ini akan gagal total.

Ada beberapa poin krusial yang harus benar-benar diubah dan dipastikan tidak mengulang pola UU Cipta Kerja:

Pertama, Kepastian Kerja dan Pembatasan PKWT: UU Cipta Kerja sempat memperlonggar aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang jelas.

UU Ketenagakerjaan baru harus mengembalikan esensi hubungan kerja yang adil, membatasi pekerjaan kontrak hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara, serta menghapus praktik outsourcing pada inti bisnis (core business).

Kedua, Formula Upah Layak: Pengaturan upah tidak boleh hanya mengandalkan perhitungan matematik berbasis pertumbuhan ekonomi atau inflasi semata yang kerap meminggirkan indeks kebutuhan hidup layak (KHL).

Dewan Pengupahan dan peran serikat buruh harus dikembalikan secara substantif dalam penentuan Upah Minimum Regional (UMR).

Ketiga, Perlindungan Pesangon dan Perlindungan PHK: Kemudahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penurunan rasio perhitungan pesangon dalam aturan sebelumnya telah memposisikan pekerja pada titik sangat rentan.

Undang-undang baru wajib menyeimbangkan kembali posisi tawar pekerja dengan mekanisme PHK yang ketat serta jaminan pesangon yang memadai.

Membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru jangan hanya sekadar menjalankan kewajiban formal atas Perintah MK, melainkan upaya memulihkan hak-hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pemerintah dan DPR tidak boleh kembali terjerat dalam logika determinisme ekonomi sempit yang mengorbankan kesejahteraan buruh atas nama investasi.

Jika UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya masih membawa “roh” dan substansi yang sama persis dengan UU Cipta Kerja, maka reformasi hukum ini tak lebih dari sekadar manipulasi regulasi.

DPR dan Pemerintah harus membuka selebar-lebarnya dan seluas-luasnya ruang dialog bagi serikat buruh, akademisi, dan masyarakat sipil. Jangan biarkan buruh Indonesia kembali gigit jari karena undang-undang yang lahir hanya berganti judul, namun tetap berwajah sama.

Pos terkait