Bekasi, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Walsin Lippo Industries bersama manajemen memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengikuti mediasi terkait pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Senin (14/9/2026).
Mediasi digelar menyusul berakhirnya masa berlaku PKB setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan hingga Agustus 2026. Namun, hingga masa perpanjangan berakhir, belum terdapat perundingan lanjutan antara serikat pekerja dan manajemen untuk membahas pembaruan PKB.
Dalam pertemuan tersebut, PUK SPLP FSPMI PT Walsin Lippo Industries diwakili Supeno, S.H. (ketua), Yusrizal (sekretaris), Juanda (Bidang PKB dan Pengupahan), Geryanto (Sekbid PKB dan Pengupahan), serta Cecep Suteni (Sekbid Sosek dan Infokom)
Sementara dari pihak manajemen hadir Afif dan Hendricko selaku PGA PT Walsin Lippo Industries. Adapun Disnaker Kabupaten Bekasi diwakili mediator Ernawati dan Naya.
Dalam mediasi, mediator Disnaker mendorong agar persoalan pembaruan PKB dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan secara internal di tingkat perusahaan. Mediator menilai ruang perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen masih menjadi langkah utama untuk mencapai kesepakatan.
Atas arahan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penjadwalan perundingan pembaruan PKB di tingkat perusahaan.
Mediator juga meminta kedua pihak menyampaikan laporan perkembangan atau progres hasil perundingan pada 14 Oktober 2026.
Bagi serikat pekerja, pembaruan PKB menjadi hal penting karena PKB merupakan instrumen yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha sekaligus menjadi salah satu fondasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
PUK SPLP FSPMI PT Walsin Lippo Industries berharap proses perundingan dapat segera berjalan secara serius dan konstruktif sehingga pembaruan PKB dapat segera terwujud.
Serikat pekerja juga berharap tidak ada lagi penundaan yang berlarut-larut, mengingat masa berlaku PKB sebelumnya telah berakhir setelah melewati masa perpanjangan pada Agustus 2026.
“Harapannya, dengan adanya mediasi ini, pembaruan PKB bisa secepatnya terwujud melalui perundingan yang baik antara serikat pekerja dan manajemen,” kata Supeno