FSPMI Bidik Kenaikan Upah 2027 hingga 8,5 Persen, Buruh Diminta Kawal Ketat Perundingan

FSPMI Bidik Kenaikan Upah 2027 hingga 8,5 Persen, Buruh Diminta Kawal Ketat Perundingan

Jakarta, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menetapkan target kenaikan upah buruh tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 8,5 persen. Target tersebut ditegaskan Presiden FSPMI, Suparno, sebagai bagian dari perjuangan serikat pekerja untuk memastikan kenaikan upah mampu meningkatkan kelayakan hidup buruh dan keluarganya.

Suparno mengatakan, target tersebut mengacu pada formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mempertimbangkan sejumlah indikator, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebesar 0,9.

“Target perjuangan FSPMI untuk kenaikan upah tahun 2027 berada di kisaran 7,5 persen sampai 8,5 persen,” kata Suparno dalam pernyataannya kepada kaum buruh di seluruh Indonesia, khususnya anggota FSPMI.

Menurut dia, perjuangan pengupahan 2027 tidak boleh berhenti pada perumusan angka. Proses perundingan di daerah harus dikawal sejak awal agar rekomendasi kenaikan upah tidak kehilangan substansi ketika memasuki tahapan pemerintahan di tingkat yang lebih tinggi.

FSPMI meminta seluruh anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, untuk fokus mengawal pembahasan upah 2027. Hal itu dinilai penting karena pada September 2026 proses pembahasan dan perundingan pengupahan di tingkat kabupaten/kota mulai berjalan.

Suparno juga menginstruksikan anggota FSPMI di berbagai daerah untuk melakukan pengawalan terhadap seluruh tahapan perundingan. Instruksi tersebut bukan tanpa alasan. FSPMI menyoroti pengalaman penetapan upah 2026, terutama di Jawa Barat, yang menurut Suparno menunjukkan adanya persoalan dalam proses dari rekomendasi daerah hingga penetapan di tingkat provinsi.

Ia menyinggung adanya rekomendasi upah dari sejumlah bupati dan wali kota yang kemudian mengalami perubahan di tingkat provinsi. Bahkan, menurutnya, terdapat rekomendasi yang tidak ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Persoalan tersebut menjadi peringatan bagi serikat pekerja agar tidak membiarkan proses pengupahan berlangsung tanpa pengawasan publik dan organisasi buruh.

Bagi FSPMI, perundingan upah bukan sekadar proses administratif untuk menetapkan angka persentase. Di balik angka tersebut terdapat daya beli pekerja, kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, hingga jaminan kehidupan setelah memasuki masa pensiun.

Karena itu, Suparno menyerukan agar seluruh jajaran FSPMI tidak mengendurkan perjuangan. Aksi dan pengawalan di tingkat wilayah dinilai perlu dilakukan untuk memastikan proses perundingan berjalan transparan serta rekomendasi pengupahan dari daerah tidak begitu saja berubah atau hilang dalam proses penetapan.

Pesannya tegas: target 7,5–8,5 persen bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi angka yang harus diperjuangkan dan dikawal sampai menjadi keputusan.

FSPMI berharap kenaikan upah 2027 nantinya benar-benar memberikan peningkatan kesejahteraan bagi buruh. Tujuan akhirnya, menurut Suparno, bukan hanya agar pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga memiliki kemampuan menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi serta membangun tabungan untuk menghadapi masa tua.

Dengan dimulainya pembahasan pengupahan 2027 di berbagai daerah, pertarungan berikutnya bukan hanya menentukan berapa besar upah naik, tetapi juga menguji sejauh mana mekanisme pengupahan mampu menjamin suara pekerja tetap diperhitungkan sampai keputusan akhir ditetapkan.