Jakarta, KPonline-Perburuan angka kenaikan upah 2027 mulai memanas. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memasang target kenaikan upah buruh sebesar 7,5 persen hingga 8,5 persen.
Target tersebut bukan sekadar angka tawar-menawar. Presiden FSPMI, Suparno, menegaskan angka itu menjadi garis perjuangan organisasi buruh dalam menghadapi pembahasan pengupahan 2027 yang mulai bergulir di daerah.
FSPMI mendasarkan target tersebut pada formula pengupahan yang disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebesar 0,9.
Namun, persoalan terbesar bukan semata soal berapa angka kenaikan yang akan ditetapkan. Bagi FSPMI, pertarungan sesungguhnya adalah memastikan rekomendasi pengupahan dari daerah tidak berubah atau kehilangan kekuatan ketika masuk ke tahapan penetapan di tingkat provinsi.
FSPMI Tak Mau Polemik Upah 2026 Terulang
Suparno secara terbuka mengingatkan seluruh jajaran FSPMI agar tidak mengulangi pengalaman dalam proses pengupahan 2026.
Jawa Barat menjadi sorotan. Menurut Suparno, rekomendasi upah yang sebelumnya disampaikan para bupati dan wali kota dari sejumlah kabupaten/kota kemudian mengalami perubahan di tingkat provinsi. Bahkan, ia menyebut terdapat rekomendasi yang tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan gubernur.
Pernyataan tersebut menjadi kritik serius terhadap proses pengambilan keputusan pengupahan.
Jika rekomendasi yang lahir dari proses di tingkat kabupaten/kota dapat berubah secara signifikan ketika berada di tingkat provinsi, maka pertanyaannya sederhana: seberapa kuat sebenarnya suara daerah dan representasi pekerja dalam menentukan upah yang akhirnya diterima buruh?
FSPMI tampaknya tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi pada 2027.
Karena itu, Suparno meminta seluruh anggota Dewan Pengupahan dari unsur FSPMI, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, untuk bekerja serius mengawal setiap tahapan perundingan.
September Jadi Titik Awal Perang Upah 2027
Momentum pembahasan pengupahan 2027 mulai bergerak pada September 2026. Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota mulai melakukan pembahasan dan perundingan terkait besaran upah tahun depan.
Tahapan ini menjadi penting karena angka yang dibahas di meja perundingan akan menjadi bagian dari proses menuju keputusan akhir.
Bagi serikat buruh, meja perundingan saja tidak cukup.
Pengawalan harus dilakukan dari daerah hingga provinsi.
FSPMI bahkan menyerukan aksi-aksi di tingkat wilayah apabila diperlukan. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme serta menjaga agar kepentingan pekerja tidak tersisih dalam tarik-menarik kepentingan pengusaha dan pemerintah.
Di sinilah persoalan upah kembali memperlihatkan wajah klasiknya.
Bagi pengusaha, kenaikan upah berkaitan dengan biaya produksi dan keberlangsungan usaha. Bagi pemerintah, penetapan upah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dunia usaha. Sementara bagi buruh, upah adalah sumber utama untuk membiayai kehidupan keluarga.
Ketiga kepentingan itu bertemu di satu meja yang sama—tetapi tidak selalu memiliki kepentingan yang sama.
Bukan Sekadar Persentase
FSPMI menegaskan perjuangan kenaikan upah tidak boleh dilihat hanya sebagai pertarungan angka persentase.
Kenaikan upah menyangkut kemampuan buruh memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, membangun tabungan, hingga mempersiapkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja.
Karena itu, ketika FSPMI memasang target 7,5 persen hingga 8,5 persen, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam slip gaji.
Yang dipertaruhkan adalah daya hidup keluarga buruh.
Suparno meminta seluruh anggota FSPMI tidak mengendurkan perjuangan. Pengawalan harus dilakukan secara konsisten agar proses penetapan upah 2027 berlangsung transparan dan rekomendasi yang telah diperjuangkan di daerah tidak begitu saja berubah di tingkat berikutnya.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam pengupahan 2027 bukan hanya berapa persen upah buruh akan naik.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah suara buruh benar-benar memiliki bobot yang sama dalam proses penentuan upah, sejak meja perundingan di kabupaten/kota hingga keputusan final di tingkat provinsi?
FSPMI telah memasang angka: 7,5–8,5 persen.
Kini perjuangannya baru dimulai.