Jakarta, KPonline–Presiden FSPMI, Suparno, menyerukan kepada seluruh anggota FSPMI di Indonesia untuk bersiap menggelar aksi besar secara serentak pada awal Oktober 2026 guna mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, Suparno mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima draf RUU dari DPR RI sekitar dua pekan lalu. Salah satu perubahan penting adalah usulan pergantian judul dari Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Saya sepakat dengan penambahan kata perlindungan, karena substansi undang-undang ini harus benar-benar memberikan perlindungan bagi kaum buruh,” tegas Suparno.
Deadline Oktober 2026
Suparno menegaskan bahwa pembahasan RUU harus diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, waktu efektif pembahasan kini hanya tersisa sekitar satu bulan hari kerja sehingga DPR dan pemerintah diminta mempercepat proses legislasi.
Kalau melewati Oktober, berarti tidak menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Aksi Serentak di 18 Provinsi
Sebagai bentuk pengawalan, FSPMI akan menggelar aksi besar di 18 provinsi yang menjadi basis organisasi. Aksi dijadwalkan dimulai pada awal Oktober dan akan terus berlangsung hingga RUU resmi disahkan.
Suparno mengingatkan bahwa isi undang-undang ini akan menentukan arah perlindungan buruh dalam jangka panjang.
“Kalau tidak kita kawal, nasib kaum buruh bisa dipertaruhkan hingga sekitar 20 tahun ke depan. Karena itu seluruh anggota FSPMI harus bersiap,” serunya.
Diakhir pernyataannya, Suparno meminta DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan melalui dialog yang serius dan menetapkan undang-undang sesuai tenggat konstitusional. Ia juga menegaskan kembali bahwa awal Oktober 2026 menjadi momentum dimulainya aksi nasional FSPMI untuk mengawal lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.



