Jakarta, KPonline-Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (9/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses banding perkara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026, diikuti berbagai afiliasi KSPI seperti FSPMI, SPN, FSPKEP, SBPI, dsb.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan dua tuntutan. Pertama, meminta PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur Jawa Barat dan memperkuat Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG. Kedua, meminta proses pemeriksaan dan putusan banding dipercepat karena keputusan UMSK hanya berlaku selama tahun 2026, sedangkan saat ini telah memasuki September.
Putusan PTUN Bandung tersebut sebelumnya membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 secara keseluruhan.
Ketua KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa aksi buruh bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan. Buruh menghormati proses hukum, tetapi berkepentingan menyampaikan fakta serta dampak langsung perkara tersebut terhadap pekerja di 19 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Kami datang untuk menyampaikan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan di PTUN Bandung sekaligus meminta agar perkara ini diproses secara cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi buruh,” kata Dadan.
Menurut Dadan, perwakilan buruh telah diterima oleh bagian hubungan masyarakat PTTUN Jakarta. Dalam audiensi tersebut, pihak PTTUN menyampaikan akan mengupayakan agar perkara banding dapat diputus pada Oktober 2026.
“Waktu terus berjalan, sementara SK UMSK hanya berlaku pada tahun ini. Jika prosesnya memakan waktu tiga bulan atau lebih, kita sudah masuk Desember dan buruh kehilangan kesempatan menikmati haknya. Karena itu, kami meminta putusan dapat dijatuhkan secepatnya,” lanjutnya.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriadi, mengatakan percepatan proses hukum sangat penting karena perkara tersebut menyangkut hak ekonomi ribuan buruh. Menurutnya, keadilan yang datang setelah tahun 2026 berakhir akan kehilangan sebagian maknanya bagi pekerja.
“Kami meminta majelis hakim PTTUN Jakarta menolak banding Gubernur Jawa Barat dan memperkuat putusan PTUN Bandung. Putusan tingkat pertama sudah memberikan arah yang jelas agar gubernur mencabut SK UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” ujar Supriadi.
Ia berharap setelah putusan banding dijatuhkan, Gubernur Jawa Barat tidak lagi memperpanjang sengketa melalui upaya hukum lanjutan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta segera melaksanakan putusan dengan menerbitkan SK UMSK baru.
“Jangan sampai proses hukum terus diulur hingga tahun berganti. Buruh membutuhkan kepastian sekarang, bukan ketika masa berlaku UMSK sudah berakhir. Hak buruh yang tertunda harus segera dipulihkan,” tegas Supriadi.
Secara terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan agar persoalan UMSK dirumuskan lebih kuat dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut harus menjamin gubernur tidak dapat secara sepihak mencoret atau menghapus rekomendasi UMSK yang telah disampaikan bupati atau wali kota melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, pengalaman penetapan UMSK di Jawa Barat harus menjadi pelajaran penting. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menutup ruang kesewenang-wenangan dalam penetapan upah minimum sektoral agar persoalan seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak terulang.



