Jakarta, KPonline-Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026 belum menemukan titik akhir. Setelah gugatan buruh dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memilih menempuh upaya hukum banding.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Atas kondisi ini, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) wilayah Jawa Barat (Perda KSPI Jabar) pun meresponnya dengan menggelar aksi di depan PTTUN Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka meminta majelis hakim segera memeriksa dan memutus perkara banding tersebut serta menolak banding Gubernur Jawa Barat.
Sejumlah perwakilan buruh KSPI diterima pihak PTTUN Jakarta untuk menyampaikan aspirasi/tuntutannya melalui audiensi.
Dalam Audiensi, buruh KSPI menyampaikan dua tuntutan. Pertama, meminta PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur Jawa Barat dan memperkuat Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG. Kedua, meminta proses pemeriksaan dan putusan banding dipercepat karena keputusan UMSK hanya berlaku selama tahun 2026, sedangkan saat ini telah memasuki September.
Ketua Perda KSPI Jabar, Dadan Sudiana, meminta proses pemeriksaan perkara dipercepat. “Waktu terus berjalan, sementara SK UMSK hanya berlaku pada tahun ini. Jika prosesnya memakan waktu tiga bulan atau lebih, kita sudah masuk Desember dan buruh kehilangan kesempatan menikmati haknya. Karena itu, kami meminta putusan dapat dijatuhkan secepatnya,” ujar Dadan.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriadi, mengatakan percepatan proses hukum sangat penting karena perkara tersebut menyangkut hak ekonomi ribuan buruh. Menurutnya, keadilan yang datang setelah tahun 2026 berakhir akan kehilangan sebagian maknanya bagi pekerja.
“Kami meminta majelis hakim PTTUN Jakarta menolak banding Gubernur Jawa Barat dan memperkuat putusan PTUN Bandung. Putusan tingkat pertama sudah memberikan arah yang jelas agar gubernur mencabut SK UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota,” ujar Supriadi.
Ia berharap setelah putusan banding dijatuhkan, Gubernur Jawa Barat tidak lagi memperpanjang sengketa melalui upaya hukum lanjutan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta segera melaksanakan putusan dengan menerbitkan SK UMSK baru.
“Jangan sampai proses hukum terus diulur hingga tahun berganti. Buruh membutuhkan kepastian sekarang, bukan ketika masa berlaku UMSK sudah berakhir. Hak buruh yang tertunda harus segera dipulihkan,” tegas Supriyadi.
Mengapa Buruh Menggugat?
Gugatan buruh KSPI Jabar berawal dari polemik proses penetapan UMSK Jawa Barat 2026. Dalam proses tersebut terdapat persoalan mengenai rekomendasi upah sektoral yang telah disampaikan pemerintah kabupaten/kota dan kemudian menjadi objek sengketa.
Buruh KSPI Jabar menilai terdapat persoalan kewenangan dalam proses penetapan tersebut. Salah satu dasar argumentasi mereka adalah ketentuan PP Nomor 49, yang menurut pihak buruh membatasi kewenangan gubernur dalam mengubah rekomendasi upah yang telah disampaikan bupati atau wali kota.
Atas dasar itulah, buruh KSPI Jabar membawa persoalan tersebut ke PTUN Bandung. Mereka menilai keputusan atau tindakan administratif yang menjadi objek sengketa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan merugikan kepentingan pekerja.
PTUN Bandung kemudian memenangkan gugatan buruh. Putusan tersebut menjadi dasar bagi KSPI Jabar untuk meminta agar UMSK Jawa Barat 2026 dapat direalisasikan sesuai proses dan rekomendasi yang mereka perjuangkan.
Mengapa Gubernur Banding Setelah Kalah?
Kemenangan buruh di PTUN Bandung belum otomatis membuat perkara selesai. Dalam sistem peradilan tata usaha negara, pihak yang tidak menerima putusan tingkat pertama memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.
Karena itu, meskipun PTUN Bandung memenangkan gugatan buruh, Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang kalah memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
Dengan kata lain, banding bukan berarti putusan PTUN Bandung langsung dibatalkan. Putusan tersebut masih menjadi objek pemeriksaan di tingkat banding dan belum berkekuatan hukum tetap selama proses hukum masih berjalan.
Inilah yang kemudian membuat buruh kembali melakukan aksi. KSPI Jabar berharap PTTUN Jakarta mempertahankan putusan PTUN Bandung dan menolak permohonan banding Gubernur Jawa Barat.
Senada dengan hal yang sama, salah satu anggota tim kuasa hukum KSPI, Rengga Pria Hutama, menegaskan pihaknya berpandangan bahwa putusan PTUN Bandung telah tepat karena memenangkan gugatan buruh.
Menurut Rengga, berdasarkan PP Nomor 49, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah rekomendasi upah yang telah disampaikan bupati atau wali kota.
“Kami (KSPI) beranggapan Dedi Mulyadi telah melanggar PP 49. Karena itu, dalam putusannya, PTUN Bandung memenangkan gugatan kaum buruh,” pungkasnya.
PTTUN Janji Tidak Memperlambat Perkara
Menanggapi tuntutan buruh, pihak PTTUN Jakarta tidak akan memperlambat proses pemeriksaan perkara. Dalam audiensi tersebut, pihak PTTUN yang diwakili Hubungan Masyarakat (Humas) PTTUN menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, perkara banding ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Bahkan, pihak PTTUN menyampaikan harapan agar perkara tersebut dapat diputus pada Oktober 2026.
“Kami tidak akan memperlambat perkara ini. Kalau berpegang pada aturan main, bisa tiga bulan. Mudah-mudahan bulan Oktober ini bisa putus,” ujar Humas PTTUN Jakarta dalam audiensi.



