Jakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( DPW FSPMI) Jawa Barat menyatakan sikap tegas dalam mengawal proses hukum terkait kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.
Dalam orasinya, Ketua DPW FSPMI Jabar Supriyadi menyampaikan sejumlah tuntutan agar proses hukum tidak berlarut-larut dan segera memberikan kepastian bagi pekerja.
Dalam orasi tersebut, Supriyadi menegaskan menolak upaya banding yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Supriyadi juga meminta apabila proses banding tersebut sudah terlanjur diajukan, maka proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) harus segera dipercepat. Menurutnya proses hukum yang berjalan terlalu lama berpotensi membuat kepastian hukum bagi pekerja semakin tertunda.
“Kalau banding sudah terlanjur masuk, kami meminta agar segera dipercepat prosesnya. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut hingga berbulan-bulan,” ungkap Supriyadi dalam orasinya.
Selain itu, dia meminta Majelis Hakim PTTUN memperkuat putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang sebelumnya telah menjadi dasar perjuangan para pekerja terkait persoalan UMSK Jawa Barat.
FSPMI menilai kepastian hukum mengenai upah sektoral sangat penting bagi keberlangsungan hubungan industrial dan perlindungan kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses hukum di tingkat banding diharapkan dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan.
Tak hanya menyampaikan tuntutan melalui orasi, DPW FSPMI juga menegaskan akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya persidangan.
“Kami siap melakukan aksi setiap minggu untuk mengawal dan mempercepat proses persidangan hingga perkara ini dapat diputus pada bulan Oktober,” tegasnya
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa serikat pekerja tidak akan tinggal diam terhadap proses hukum yang dinilai menyangkut langsung kepentingan dan kesejahteraan buruh.
DPW FSPMI Jawa Barat berharap Majelis Hakim PTTUN dapat segera memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut sehingga tidak terjadi ketidakpastian berkepanjangan bagi pekerja di Jawa Barat. (Yanto)