Jakarta, KPonline-Polemik penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 belum menemukan titik terang. Upaya banding Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi terhadap putusan PTUN Bandung kini bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menanggapi langkah banding tersebut, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PTTUN Jakarta pada Rabu (9/9/2026). Mereka mendesak agar proses banding segera diselesaikan dengan menolak upaya banding yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, sehingga buruh Jawa Barat dapat menikmati UMSK 2026.
Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh diterima pihak PTTUN Jakarta untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi.
Perwakilan buruh, Dadan Sudiana selaku Ketua Perda (Perwakilan Daerah) KSPI meminta majelis hakim mempercepat proses pemeriksaan perkara. Menurutnya, persoalan UMSK menyangkut kesejahteraan jutaan buruh di Jawa Barat.
“Tolong kasus banding ini dipercepat, karena menyangkut perut buruh Jawa Barat. Lebih cepat lebih bagus, sehingga buruh Jabar bisa merasakan upah minimum sektoral,” ujar Dadan.
Dikesempatan yang sama, Rengga menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 49, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah rekomendasi upah yang telah disampaikan bupati atau wali kota.
Dan karena itu, Rengga Pria Hutama
sebagai salah satu dari tim kuasa hukum KSPI beranggapan bahwa Putusan PTUN Bandung sudah benar dengan memenangkan gugatan kaum buruh dan berharap agar Pengadilan PTTUN ini bisa mempercepat proses banding, menolak banding Gubernur Jawa Barat dan menguatkan Putusan PTUN Bandung. Sehingga kaum buruh Jabar bisa menikmati upah minimum sektoral 2026.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak PTTUN Jakarta menyatakan tidak akan memperlambat proses perkara. Sesuai ketentuan, perkara banding ditargetkan dapat diselesaikan tiga bulan. Namun, atas keterangan dari massa aksi buruh KSPI, PTTUN Jakarta akan menyelesaikannya secepat mungkin.
“Kami tidak akan memperlambat perkara ini. Kalau berpegang pada aturan main, tiga bulan selesai. Mudah-mudahan bulan Oktober ini bisa putus,” ujar pihak PTTUN.dalam Audiensi.
Meski demikian, keputusan mengenai percepatan maupun waktu putusan tetap harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan majelis hakim yang menangani perkara.
Buruh KSPI berharap proses banding segera menemui titik akhir agar polemik UMSK Jawa Barat 2026 tidak terus berlarut dan hak pekerja atas upah sektoral dapat segera direalisasikan.