Jakarta, KPonline-Perseteruan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 belum berakhir. Harapan buruh agar polemik penetapan upah sektoral segera menemukan kepastian setelah PTUN Bandung memenangkan Gugatan Buruh prihal UMSK kembali tertunda setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih menempuh jalur hukum lanjutan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG. Permohonan banding tersebut tercatat diajukan pada 31 Juli 2026, sehingga perkara UMSK 2026 kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Langkah tersebut mendapat respons dari kalangan buruh. Pada Rabu, 9 September 2026, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan FSP-Kep, bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap proses banding.
Bagi mereka, banding kembali memperpanjang penantian terhadap kepastian upah sektoral yang semestinya berlaku sepanjang 2026. Aksi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa serikat pekerja FSPMI, SPN dan FSP-Kep yang berafiliasi dengan KSPI serius mengawal persoalan UMSK hingga memperoleh kepastian hukum.
Ketua Perda KSPI Jawa Barat Dadan Sudiana, menilai proses banding berpotensi membuat pekerja kehilangan kesempatan menikmati hak UMSK untuk tahun 2026 apabila proses hukum berlangsung panjang.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong). Ia menilai proses hukum yang panjang dapat menghambat tujuan utama UMSK, yakni memberikan perlindungan upah yang lebih baik bagi pekerja pada sektor tertentu.

UMSK dinilai penting bagi pekerja, terutama pada sektor-sektor yang memiliki tingkat risiko, beban kerja, produktivitas, maupun kebutuhan kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya.
Selain memberikan perlindungan terhadap daya beli pekerja, keberadaan UMSK juga dinilai dapat mendorong sistem pengupahan yang lebih adil dan proporsional. Dengan standar upah yang disesuaikan berdasarkan karakteristik sektor, kesenjangan antara beban pekerjaan dan upah minimum diharapkan dapat ditekan.
Awal mula polemik UMSK terjadi dimana Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMSK Jabar 2026 tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh bupati/walikota. Sehingga, Kaum buruh Jabar yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PTUN Bandung.
Kaum buruh berpendapat rekomendasi bupati dan wali kota harus menjadi bagian penting dalam proses penetapan UMSK dan tidak dapat begitu saja dikesampingkan.
Dasar hukum pengupahan sendiri mengalami perubahan menjelang penetapan UMSK 2026. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025 dan antara lain mengatur kembali ketentuan mengenai upah minimum sektoral.
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali memberikan kerangka mengenai upah minimum sektoral provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk kriteria sektor tertentu dan mekanisme penetapannya.



