Makassar, KPonline – Tanggal Merah/Hari Libur Resmi Nasional sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dasar hukumnya jelas diamana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021, yaitu pemberi kerja wajib memberikan upah lembur dihari libur atau tanggal merah dan tidak boleh diganti off/libur di hari lain.
Sidang sengketa kasus antara Pimpinan Unit Kerja(PUK) SPAI FSPMI Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Makassar dengan Manajemen sudah memasuki sidang ke IV terkait karyawan masuk kerja di tanggal merah tidak dibayarkan lembur dan diganti libur diberi lain. Buruh FSPMI Makassar datangi Kantor Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawal jalannya sidang, Selasa (08/09/2026).
Taufik S.M.,M.Si, sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengatakan dalam press releasenya bahwa Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Makassar Raya datang ke Kantor Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawal sidang gugatan IV.
“Mengenai lembur tanggal merah diganti off di hari lain. Oleh karena itu kami tetap komitmen dan konsisten terus mengawal dan perjuangkan hak hak pekerja di Alfamart,” ujarnya.
Zainuddin Nur selaku pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengatakan dalam orasi singkatnya bahwa FSPMI datang tidak lain adalah menuntut hak pekerja.
“Tidak ada aturan di luar hak kami yang kami minta kali ini. Undang undang ketenagakerjaan yang ada mengatakan mengenai lembur. Jika pengusaha pekerjakan karyawannya di hari libur nasional maka itu harus dibayarkan upah lembur,” kata Zainuddin Nur.
Akan tetapi hingga hari ini, Alfamart diduga tidak menerapkan apa yang telah diatur oleh undang undang.
“Jadi, jangan tanyakan kenapa kami datang ke sini, yang kami minta kepada hakim, putuskan perkara mengenai tanggal merah ini dengan seadil adilnya. Oleh karena itu, aksi ini merupakan aksi perdana kita di depan kantor ini. Kami akan adakan aksi marathon jika putusan hakim mengenai perkara ini tidak sesuai dengan kami harapkan,” pungkasnya.