Pasca Aksi di Grahadi, Disnakertrans Jatim Panggil Pengusaha Terkait Kelebihan Jam Kerja

Pasca Aksi di Grahadi, Disnakertrans Jatim Panggil Pengusaha Terkait Kelebihan Jam Kerja

Surabaya, KPonline-Perjuangan Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo terkait persoalan dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja memasuki babak baru. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2026), perwakilan serikat pekerja diterima untuk melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Audiensi tersebut membahas persoalan kelebihan jam kerja yang mencapai 12 jam per hari dan diduga tidak dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, PC SPDT FSPMI Sidoarjo juga mendesak agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan secara tegas serta berpihak pada kepastian hukum.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Achmad Chikam, menyampaikan bahwa pertemuan dengan Disnakertrans Jatim menghasilkan komitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan yang disampaikan oleh serikat pekerja.

“Dalam audiensi hari ini, pihak Disnakertrans Jatim telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti tuntutan kami. Pihak dinas memanggil pihak pengusaha pada hari Senin mendatang untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” tegas Achmad Chikam.

Menurut PC SPDT FSPMI Sidoarjo, pemanggilan pengusaha menjadi langkah penting untuk mengklarifikasi persoalan jam kerja sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

Dalam audiensi tersebut, PC SPDT FSPMI Sidoarjo juga menyoroti pentingnya pembenahan kinerja Disnakertrans Jatim. Serikat pekerja meminta agar fungsi pengawasan ketenagakerjaan dijalankan secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, serikat pekerja menegaskan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan harus berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. PC SPDT FSPMI Sidoarjo mempertanyakan apabila dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan justru lebih mengedepankan Peraturan Perusahaan dibandingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan berikutnya adalah adanya pemeriksaan dan penerbitan Nota Pengawasan terkait dugaan kelebihan jam kerja. Serikat pekerja mendorong agar hasil pemeriksaan dituangkan secara formal sehingga terdapat kepastian mengenai hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

PC SPDT FSPMI Sidoarjo menilai persoalan jam kerja bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak pekerja yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Achmad Chikam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan pemenuhan hak pekerja.

“Pemanggilan hari Senin adalah langkah awal dari komitmen Disnaker. Kami akan mengawal ketat pertemuan tersebut hingga Nota dan hak-hak buruh benar-benar diterbitkan dan dipenuhi,” ujar Achmad Chikam.

Serikat pekerja berharap agenda pemanggilan pengusaha yang dijadwalkan pada Senin mendatang dapat berjalan transparan dan menghasilkan penyelesaian yang adil. PC SPDT FSPMI Sidoarjo juga meminta Disnakertrans Jatim tidak berhenti pada proses pemanggilan, tetapi memastikan setiap temuan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pasca audiensi tersebut, PC SPDT FSPMI Sidoarjo menyatakan akan melakukan pengawalan secara intensif terhadap proses pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komitmen Disnakertrans Jatim benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan dan keputusan yang memberikan kepastian bagi pekerja.

Dengan adanya pemanggilan pengusaha pada Senin mendatang, PC SPDT FSPMI Sidoarjo berharap persoalan dugaan kelebihan jam kerja 12 jam per hari dapat segera menemukan titik terang. Serikat pekerja menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak anggotanya sampai terdapat penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.