Asmat Serum: Jangan Hanya Ganti Nama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Benar-Benar Lindungi Buruh

Asmat Serum: Jangan Hanya Ganti Nama, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Benar-Benar Lindungi Buruh

Karawang, KPonline – Rencana perubahan nama RUU Ketenagakerjaan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari kalangan buruh. Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang, Asmat Serum, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak boleh hanya sebatas pergantian nomenklatur, tetapi harus diikuti dengan perubahan substansi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.

Menurut Asmat Serum, jika sebuah regulasi menggunakan nama Pelindungan Ketenagakerjaan, maka isi dan pasal-pasal di dalamnya harus mampu memberikan kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan ketika terjadi PHK, serta jaminan terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai namanya berubah menjadi lebih indah, tetapi isinya masih menyisakan persoalan yang sama. Bagi buruh, yang kita butuhkan bukan sekadar perubahan nama, tetapi perubahan aturan yang memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan,” tegas Asmat.

Ia mengatakan, pembahasan RUU tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih dirasakan pekerja. Pengalaman dalam proses lahirnya regulasi ketenagakerjaan sebelumnya, termasuk berbagai persoalan yang muncul setelah UU Cipta Kerja, menurutnya harus menjadi bahan evaluasi.

“Jangan sampai kesalahan atau kekurangan dalam proses maupun substansi aturan sebelumnya kembali terjadi. Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan serikat pekerja secara nyata,” ujarnya.

Soroti Upah, PHK, Outsourcing hingga Jaminan Sosial

Asmat menilai terdapat sejumlah isu krusial yang harus mendapatkan perhatian serius dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Di antaranya mengenai upah, PHK, pesangon, outsourcing, PKWT, jam kerja, jaminan sosial, perlindungan pekerja, serta kepastian hubungan kerja.

Dalam persoalan upah, ia berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian terhadap penghasilan pekerja agar benar-benar dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

“Jangan sampai buruh bekerja penuh selama sebulan, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Asmat.

Begitu juga dengan persoalan PHK dan pesangon. Menurutnya, pekerja yang kehilangan pekerjaan harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hak yang jelas.

Sementara terkait outsourcing dan PKWT, ia meminta agar regulasi baru tidak semakin memperlemah kepastian hubungan kerja.

“Jangan sampai sistem hubungan kerja justru membuat pekerja terus berada dalam kondisi tidak pasti dan tanpa jenjang kesejahteraan yang jelas,” tegasnya.

Asmat juga menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU tersebut.

Menurutnya, serikat pekerja jangan hanya dilibatkan sebagai formalitas, tetapi aspirasi yang disampaikan harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan substansi undang-undang.

“Serikat pekerja harus benar-benar dilibatkan dalam pembahasan RUU ini. Jangan hanya diundang untuk memenuhi formalitas, tetapi aspirasi yang disampaikan harus benar-benar dipertimbangkan dan masuk dalam substansi pembahasan,” ungkapnya.

Ia meminta DPR dan pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi pekerja dan masyarakat untuk memberikan masukan.

“Jangan melakukan pembahasan secara terburu-buru hanya untuk mengejar target pengesahan. Undang-undang ketenagakerjaan menyangkut kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya, sehingga pembahasannya harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan,” lanjut Asmat.

“Jangan Hanya Dibuat dari Balik Meja”

Khusus bagi pekerja di Kabupaten Karawang, Asmat berharap lahirnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya benar-benar memberikan dampak nyata.

Ia menginginkan adanya kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan ketika terjadi PHK, jaminan sosial yang kuat, serta hubungan industrial yang lebih adil.

Menurut Asmat, undang-undang yang benar-benar melindungi buruh harus mampu memberikan kepastian kerja, kepastian upah, kepastian perlindungan, dan kepastian masa depan bagi pekerja beserta keluarganya.

“Jangan sampai pekerja hanya dilindungi ketika bekerja, tetapi ketika kehilangan pekerjaan justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” katanya.

Ia juga menyampaikan pesan kepada DPR dan pemerintah agar tidak menyusun regulasi ketenagakerjaan hanya berdasarkan perspektif pembuat kebijakan.

“Jangan membuat undang-undang ketenagakerjaan hanya dari balik meja. Datanglah ke lapangan, dengarkan langsung suara pekerja, lihat bagaimana kondisi buruh bekerja, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan keluarganya, dan apa yang mereka hadapi ketika terjadi PHK,” ujar Asmat.

Asmat memastikan KC FSPMI Kabupaten Karawang akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian di antaranya upah layak, kepastian kerja, perlindungan dari PHK, pesangon, pembatasan outsourcing dan PKWT, jam kerja, serta penguatan jaminan sosial.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan perangkat organisasi dan anggota untuk menghimpun aspirasi dari bawah. Karena bagi kami, suara buruh bukan hanya suara pengurus serikat, tetapi suara pekerja yang setiap hari bekerja dan menghidupi keluarganya,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Asmat kembali menegaskan bahwa perubahan nama harus dibuktikan dengan perubahan nyata dalam isi regulasi.

“Jangan hanya ubah namanya. Ubah juga substansinya. Jangan hanya membuat UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara judul, tetapi hadirkan perlindungan yang nyata bagi pekerja,” pungkas Asmat Serum.

(Hsn)

Pos terkait