Halmahera, KPonline – Pengurus Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPLP FSPMI) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kembali melakukan pendampingan terhadap pekerja dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial yang dialami salah seorang pekerja di Departemen Ferronickel.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui proses inisiasi dan elaborasi bersama pihak Industrial Relations (IR) Pusat pada Selasa (1/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pengurus SPLP FSPMI menyampaikan persoalan yang dialami pekerja atas nama Jamsul J, ID 8220202033, yang berkaitan dengan persoalan di area kerja.
Persoalan tersebut bermula dari adanya miskomunikasi antara pekerja dengan atasan berkewarganegaraan Tiongkok di area kerja. Akibat persoalan tersebut, pekerja yang bersangkutan untuk sementara waktu ditempatkan dalam proses reguler.
Pengurus SPLP FSPMI, Firman A, menilai keputusan tersebut perlu dikaji dan diselesaikan secara adil, mengingat proses tersebut berpotensi berdampak terhadap pendapatan pekerja.
Menurut Firman, setiap persoalan yang terjadi di tempat kerja seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serikat pekerja juga meminta agar keputusan yang diambil tidak sampai merugikan hak dan kepentingan pekerja.
Firman menegaskan, apabila proses reguler tersebut berlangsung lebih dari dua minggu tanpa adanya solusi yang jelas, SPLP FSPMI akan melayangkan surat koordinasi Bipartit kepada pihak manajemen untuk membahas persoalan tersebut secara formal.
Upaya penyelesaian yang disampaikan pengurus serikat tersebut mendapat respons dari pihak IR Pusat. Bung Taib, selaku perwakilan IR Pusat, menyampaikan bahwa untuk sementara pekerja tetap menjalani proses reguler sembari dicarikan solusi agar yang bersangkutan dapat kembali bekerja pada shift sebelumnya.
Selain itu, pihak IR Pusat juga akan memanggil juru bicara yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan. Juru bicara tersebut juga akan diberikan Surat Peringatan (SP) 2, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai juru bicara antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja Indonesia di area kerja tersebut.
Pengurus SPLP FSPMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian. Pendampingan dilakukan untuk memastikan setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur, serta tetap mengacu pada regulasi perusahaan dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Bagi serikat pekerja, penyelesaian persoalan hubungan industrial bukan semata-mata mencari pihak yang dianggap bersalah. Lebih dari itu, penyelesaian harus mampu menghadirkan solusi yang adil serta memastikan hak dan kepentingan pekerja tetap terlindungi.
SPLP FSPMI berkomitmen untuk terus mengawal setiap persoalan yang dihadapi pekerja dan memperjuangkan penyelesaian hubungan industrial yang berkeadilan.
Penulis: Fadli Ali
Editor: Yanto



